Polres Subang Berantas Premanisme di Kawasan Industri Smartpolitan, Enam Pelaku Pemerasan Diringkus

Polres Subang Gencarkan Operasi Pemberantasan Premanisme

Kepolisian Resor (Polres) Subang menunjukkan komitmennya dalam menjaga kondusifitas dan keamanan wilayah, khususnya di kawasan industri. Unit Jatanras Satreskrim Polres Subang berhasil mengamankan enam orang yang diduga melakukan pemerasan dan pungutan liar (pungli) di Kawasan Industri Smartpolitan, Cipeundeuy, Subang. Penangkapan ini merupakan respons cepat atas laporan dari para pekerja dan investor yang merasa resah dengan aktivitas premanisme yang terjadi.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kanit Jatanras Ipda Tatang Suryaman, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk premanisme yang dapat mengganggu iklim investasi dan keamanan masyarakat. “Kami menerima laporan dari para pekerja dan investor terkait adanya pemerasan dan pungli yang dilakukan oleh sejumlah oknum. Menindaklanjuti laporan tersebut, kami langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan,” ujar Ipda Tatang.

Kronologi Penangkapan dan Identitas Pelaku

Penangkapan dilakukan pada Kamis (20/3/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Tim Unit 1 Jatanras Polres Subang berhasil mengamankan enam orang yang diduga kuat terlibat dalam praktik pemerasan dan pungli. Para pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda di sekitar Kawasan Industri Smartpolitan.

Berikut adalah peran masing-masing pelaku:

  • H (42) dan Iy (41): Bertugas meminta uang parkir secara paksa di pintu masuk Kawasan Industri Smartpolitan.
  • I (31), Firma (32), Als Ndu (42), dan N (44): Bertugas menjual air mineral botol kepada para sopir dengan harga yang tidak wajar, yaitu Rp 10.000 per botol.

Saat ini, keenam pelaku telah diamankan di Mapolsek Cipeundeuy dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Jatanras Satreskrim Polres Subang. Mereka terancam dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Barang Bukti dan Imbauan Kepolisian

Selain menangkap para pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Beberapa botol air mineral yang dijual secara paksa.
  • Uang tunai sebesar Rp 100.000 hasil dari penjualan air mineral dan pungutan parkir.
  • Buku catatan yang berisi rekapan hasil pungutan.

Ipda Tatang Suryaman menegaskan bahwa Polres Subang akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di kawasan industri untuk mencegah terjadinya tindak premanisme. Ia juga mengimbau kepada para pengusaha dan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk pemerasan, intimidasi, atau gangguan keamanan lainnya kepada pihak kepolisian.

“Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan akan menindaklanjuti setiap laporan secara profesional. Masyarakat dapat melaporkan melalui hotline layanan Kepolisian 110 untuk melaporkan segala bentuk gangguan keamanan dan tindak premanisme,” pungkas Ipda Tatang.

Polres Subang berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi para investor dan pekerja di wilayahnya. Pemberantasan premanisme merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan komitmen tersebut. Dengan penindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan, diharapkan iklim investasi di Subang semakin menarik dan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah.