KPK Selesaikan Penyidikan Kasus Korupsi Eks Gubernur Bengkulu, Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan proses penyidikan terhadap mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, beserta dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Berkas perkara ketiganya telah resmi dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari Jumat, 21 Maret 2025.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengkonfirmasi pelimpahan ini, menyebutkan bahwa selain Rohidin Mersyah (RM), dua tersangka lain yang berkasnya turut dilimpahkan adalah Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri (IF), dan ajudan Gubernur Bengkulu, Evrianshah (EV), yang juga dikenal dengan nama Anca. Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini menandai babak baru dalam penanganan kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada November 2024 lalu.
"Pada hari ini, Jumat, 21 Maret 2025, telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk tiga tersangka perkara Bengkulu (RM, EV, IF) dari Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum," ujar Tessa Mahardhika dalam keterangan resminya.
Kasus ini bermula dari informasi yang diterima KPK mengenai dugaan praktik pemerasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Pemerasan ini diduga dilakukan untuk mengumpulkan dana yang akan digunakan untuk membiayai kampanye Rohidin Mersyah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Modus Operandi dan Jumlah Setoran
KPK mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan adalah dengan memaksa para ASN untuk menyetor sejumlah uang kepada Rohidin Mersyah. Besaran setoran bervariasi, tergantung pada jabatan dan kemampuan masing-masing pejabat. Beberapa pejabat diduga menyetor mulai dari Rp 200 juta, Rp 500 juta, hingga mencapai angka fantastis seperti Rp 2,9 miliar dan Rp 1,4 miliar. Selain mengamankan berkas dan dokumen terkait, KPK juga telah menyita uang tunai miliaran rupiah sebagai barang bukti dalam kasus ini.
Pasal yang Dilanggar
Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP. Pasal-pasal ini mengatur tentang tindak pidana pemerasan dan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara.
Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:
- Tersangka: Rohidin Mersyah (Mantan Gubernur Bengkulu), Isnan Fajri (Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu), Evrianshah (Ajudan Gubernur Bengkulu).
- Kasus: Dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi.
- Modus: Pemerasan terhadap ASN untuk pendanaan Pilkada.
- Pasal: Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 KUHP.
- Status: Berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Dengan dilimpahkannya berkas perkara ini, proses hukum akan memasuki tahap selanjutnya, yaitu penuntutan di pengadilan. Masyarakat menaruh harapan besar agar kasus ini dapat diusut tuntas dan para pelaku dapat dihukum sesuai dengan perbuatan mereka.