Panduan Lengkap Pelaporan SPT Tahunan 2024 Secara Online Melalui DJP Online

Panduan Lengkap Pelaporan SPT Tahunan 2024 Secara Online Melalui DJP Online

Setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak (WP) memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). SPT Tahunan merupakan representasi akurat dari penghasilan dan kewajiban perpajakan seorang WP selama satu tahun pajak. Pelaporan SPT Tahunan ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga wujud partisipasi aktif dalam pembangunan negara melalui kontribusi pajak.

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi WP pribadi adalah tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Untuk tahun pajak 2024, batas waktu tersebut jatuh pada tanggal 31 Maret 2025. Pelaporan SPT Tahunan kini semakin mudah dengan memanfaatkan platform daring DJP Online, yang dapat diakses melalui tautan https://djponline.pajak.go.id.

Persyaratan yang Perlu Disiapkan Sebelum Melapor

Sebelum memulai proses pelaporan SPT Tahunan secara online, ada beberapa dokumen dan informasi penting yang perlu Anda siapkan. Persiapan yang matang akan memperlancar proses pelaporan dan meminimalisir potensi kesalahan.

Berikut adalah daftar persyaratan yang perlu Anda siapkan:

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK): NPWP adalah identitas resmi Anda sebagai wajib pajak. NIK dapat digunakan jika NPWP sudah terintegrasi dengan NIK.
  • Electronic Filing Identification Number (EFIN): EFIN adalah nomor identifikasi yang digunakan untuk melakukan transaksi elektronik dengan DJP, termasuk pelaporan SPT Tahunan. Jika Anda belum memiliki EFIN, Anda dapat mengajukannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
  • Bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21: Bukti potong ini menunjukkan jumlah pajak yang telah dipotong oleh pemberi kerja (perusahaan). Untuk karyawan swasta, formulir yang digunakan adalah 1721-A1, sedangkan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), formulir yang digunakan adalah 1721-A2. Pastikan Anda memperoleh bukti potong ini dari perusahaan tempat Anda bekerja.

Memilih Formulir SPT yang Tepat

Saat melaporkan SPT Tahunan, Anda akan dihadapkan pada pilihan formulir yang sesuai dengan tingkat penghasilan Anda. Pemilihan formulir yang tepat akan memastikan pelaporan yang akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berikut adalah dua jenis formulir yang umum digunakan:

  • Formulir 1770SS: Formulir ini diperuntukkan bagi WP yang memiliki penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta per tahun.
  • Formulir 1770S: Formulir ini diperuntukkan bagi WP yang memiliki penghasilan bruto lebih dari Rp 60 juta per tahun.

Langkah-Langkah Pelaporan SPT Tahunan Melalui DJP Online

Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk melaporkan SPT Tahunan secara online melalui DJP Online:

  1. Akses Laman DJP Online: Buka peramban web Anda dan kunjungi situs web DJP Online di alamat https://djponline.pajak.go.id/account/login.
  2. Login ke Akun Anda: Masukkan NPWP, kata sandi (password), dan kode keamanan (captcha) yang tertera pada halaman. Pastikan Anda memasukkan informasi dengan benar, lalu klik tombol "Login".
  3. Verifikasi Data: Setelah berhasil login, periksa kembali semua data yang tercantum pada akun Anda, seperti nama, alamat, dan nomor telepon. Pastikan data tersebut sudah sesuai dan akurat. Jika ada kesalahan, segera lakukan perbaikan.
  4. Pilih Menu e-Filing: Pada halaman utama akun Anda, cari dan klik menu "e-Filing". Menu ini akan mengarahkan Anda ke halaman pelaporan SPT Tahunan secara elektronik.
  5. Buat SPT Baru: Klik tombol "Buat SPT" untuk memulai proses pengisian formulir SPT Tahunan. Anda akan dipandu melalui serangkaian pertanyaan dan formulir yang harus diisi.
  6. Isi Formulir dengan Benar: Ikuti petunjuk yang muncul pada sistem dan isi semua formulir dengan informasi yang benar dan lengkap. Pastikan Anda memasukkan data penghasilan, harta, dan utang secara akurat. Jika Anda memiliki bukti potong pajak, masukkan informasi yang tertera pada bukti potong tersebut.
  7. Lanjutkan ke Tahap Berikutnya: Setelah selesai mengisi formulir, klik tombol "Berikutnya" untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya.
  8. Ringkasan SPT: Sistem akan menampilkan ringkasan SPT yang telah Anda isi. Periksa kembali ringkasan tersebut dengan cermat untuk memastikan tidak ada kesalahan.
  9. Ambil Kode Verifikasi: Ambil kode verifikasi yang akan dikirimkan melalui email atau nomor handphone yang terdaftar pada akun DJP Online Anda. Kode verifikasi ini digunakan untuk memvalidasi pelaporan SPT Tahunan Anda.
  10. Kirim SPT: Masukkan kode verifikasi yang Anda terima ke dalam kolom yang tersedia, lalu klik tombol "Kirim SPT" untuk melaporkan SPT Tahunan Anda.

Setelah SPT Anda terkirim, Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh yang akan dikirimkan ke alamat email Anda. Simpan BPE ini sebagai bukti bahwa Anda telah melaporkan SPT Tahunan.

Dengan mengikuti panduan ini, diharapkan proses pelaporan SPT Tahunan Anda menjadi lebih mudah dan lancar. Jangan tunda pelaporan SPT Tahunan Anda hingga batas waktu terakhir. Laporkan SPT Tahunan Anda tepat waktu untuk menghindari sanksi administrasi.