BPOM Sita Ribuan Produk Pangan Ilegal di Jakarta, Produk Impor Asal China Mendominasi

Jakarta, Indonesia – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia berhasil mengungkap peredaran ribuan produk pangan ilegal di wilayah Jakarta. Operasi intensifikasi pengawasan yang dilakukan menjelang bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 ini berhasil menjaring 9.195 produk pangan yang tidak memiliki izin edar resmi.

Dominasi Produk Impor Ilegal

Temuan yang cukup mencengangkan adalah dominasi produk impor, khususnya yang berasal dari Tiongkok (China), dalam daftar produk ilegal tersebut. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa berbagai jenis makanan ringan dan bahan makanan impor asal China ditemukan tidak memenuhi standar perizinan yang berlaku di Indonesia. Produk-produk tersebut meliputi:

  • Biskuit
  • Buah-buahan kering
  • Manisan
  • Berbagai jenis buah
  • Bumbu masak
  • Kembang gula
  • Permen

Jakarta menjadi wilayah dengan jumlah temuan produk ilegal tertinggi dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia. Kondisi ini mengindikasikan bahwa Jakarta menjadi pintu masuk utama bagi produk-produk ilegal tersebut.

Distribusi Temuan di Daerah Lain

Selain Jakarta, BPOM juga mencatat sejumlah wilayah lain dengan temuan produk ilegal yang signifikan. Batam berada di urutan kedua dengan 2.982 produk ilegal, disusul Tarakan (2.044 produk) dan Pontianak (487 produk). Data ini menunjukkan bahwa peredaran produk ilegal tidak hanya terpusat di Jakarta, tetapi juga menyebar ke berbagai daerah di Indonesia.

Produk Kedaluarsa dan Rusak

Selain produk tanpa izin edar, BPOM juga menemukan sejumlah besar produk pangan yang sudah kedaluarsa atau mengalami kerusakan. Manokwari mencatat jumlah produk kedaluarsa tertinggi (2.307 produk), diikuti oleh Kabupaten Bungo (2.038 produk) dan Kupang (1.835 produk). Sementara itu, produk rusak paling banyak ditemukan di Mataram (199 produk), Kabupaten Bungo (189 produk), dan Mamuju (131 produk).

Jenis produk yang paling banyak ditemukan dalam kondisi rusak meliputi creamer kental manis, yoghurt, produk olahan perikanan, makanan kaleng, dan susu UHT. Kondisi ini sangat memprihatinkan karena konsumsi produk kedaluarsa dan rusak dapat menimbulkan risiko kesehatan yang serius bagi masyarakat.

Fokus Pengawasan dan Tindakan Preventif

Taruna Ikrar menegaskan bahwa operasi pengawasan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap peredaran produk-produk berisiko selama bulan Ramadhan, di mana aktivitas belanja masyarakat cenderung meningkat. Fokus utama pengawasan meliputi:

  • Produk pangan tanpa izin edar (ilegal)
  • Produk pangan kedaluarsa
  • Produk pangan yang rusak
  • Penyalahgunaan bahan berbahaya seperti formalin, boraks, rhodamin, dan metanil yellow

Dari total 35.534 produk pangan yang diperiksa, BPOM menemukan bahwa:

  • 19.795 produk (55,7%) tidak memiliki izin edar
  • 14.300 produk (40,2%) sudah kedaluarsa
  • 1.439 produk (4,1%) mengalami kerusakan

Produk-produk bermasalah ini ditemukan di berbagai tempat penjualan, mulai dari ritel modern, ritel tradisional, gudang distributor, gudang importir, hingga platform e-commerce. Dari 1.190 lokasi yang diperiksa, 376 sarana (31,6%) terbukti tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Ritel modern mendominasi pelanggaran (61,2%), diikuti oleh ritel tradisional (33,5%).

Upaya Tindak Lanjut dan Himbauan kepada Masyarakat

BPOM akan menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam peredaran produk ilegal ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan teliti sebelum membeli produk pangan. Pastikan produk memiliki izin edar resmi dari BPOM, perhatikan tanggal kedaluarsa, dan periksa kondisi kemasan produk. Dengan langkah-langkah preventif ini, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari risiko mengonsumsi produk pangan yang berbahaya bagi kesehatan.

BPOM terus berkomitmen untuk melindungi kesehatan masyarakat dengan meningkatkan pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan di seluruh wilayah Indonesia.