Gugatan SIM Digital Ditolak MK: Kewajiban Bawa SIM Fisik Tetap Berlaku

MK Tolak Gugatan SIM Digital: Pengemudi Wajib Bawa SIM Fisik

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa, Achmad Syiva Salsabila, terkait keharusan membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam bentuk fisik saat berkendara. Putusan ini menegaskan bahwa Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tetap berlaku dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Pertimbangan Hukum MK

Dalam putusannya, MK berpendapat bahwa ketentuan Pasal 288 ayat (2) UU LLAJ telah memberikan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil bagi seluruh warga negara. Pasal tersebut mengatur mengenai sanksi bagi pengemudi yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah saat berkendara. MK menilai bahwa mengubah atau menafsirkan ulang pasal tersebut akan memasuki ranah pembentuk undang-undang dan berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum.

Hakim MK Daniel Yusmic menyatakan, "Mahkamah berpendapat Pasal 288 ayat (2) UU LLAJ telah memberikan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum... Dengan demikian, menurut Mahkamah dalil Pemohon mengenai inkonstitusionalitas bersyarat frasa 'menunjukkan Surat Izin Mengemudi' dalam norma Pasal 288 ayat (2) UU LLAJ adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya."

Alasan Pemohon dan Tanggapan MK

Achmad Syiva Salsabila dalam permohonannya menyampaikan apresiasi terhadap pemerintah yang telah memperkenalkan SIM elektronik. Namun, ia berpendapat bahwa aturan yang ada belum mengakomodasi penggunaan SIM elektronik secara penuh. Ia mengeluhkan bahwa meskipun telah memiliki SIM elektronik, pengemudi tetap diwajibkan membawa SIM fisik untuk menghindari sanksi.

MK menanggapi keluhan tersebut dengan menyatakan bahwa ketentuan dalam UU LLAJ telah jelas mengatur kewajiban pengemudi untuk dapat menunjukkan SIM yang sah. MK berpendapat bahwa SIM elektronik hanyalah bentuk lain dari SIM yang sah, namun tidak menghilangkan kewajiban pengemudi untuk dapat menunjukkannya saat diminta oleh petugas.

Isi Pasal yang Digugat

Pasal 288 ayat (2) UU LLAJ yang digugat oleh Achmad Syiva Salsabila berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.

Implikasi Putusan MK

Dengan ditolaknya gugatan ini, maka pengemudi kendaraan bermotor di Indonesia tetap wajib membawa SIM fisik saat berkendara. Meskipun SIM elektronik telah tersedia, namun keberadaannya tidak menggantikan fungsi SIM fisik sebagai bukti legalitas mengemudi. Petugas kepolisian berhak untuk meminta pengemudi menunjukkan SIM fisik saat melakukan pemeriksaan di jalan.

Putusan MK ini menjadi pengingat bagi seluruh pengemudi untuk selalu membawa SIM fisik saat berkendara. Kelalaian dalam membawa SIM dapat berakibat pada penilangan atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan UU LLAJ.

Daftar Kata Kunci Penting

Berikut daftar kata kunci penting dalam berita ini:

  • Mahkamah Konstitusi (MK)
  • Surat Izin Mengemudi (SIM)
  • SIM Fisik
  • SIM Digital/SIM Elektronik
  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)
  • Pasal 288 ayat (2) UU LLAJ
  • Gugatan
  • Kepastian Hukum
  • Kewajiban Pengemudi
  • Sanksi