BPOM Perketat Pengawasan Logo Pangan Pasca-Pengungkapan Pemalsuan Minyakita di Tangerang
Skandal Minyakita Palsu Terungkap: BPOM dan Polisi Bertindak Tegas
Kasus pemalsuan minyak goreng merek Minyakita yang terjadi di Kosambi, Tangerang, Banten, telah menggemparkan publik. Produsen nakal diduga kuat menggunakan logo Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) palsu dan label Standar Nasional Indonesia (SNI) ilegal untuk mengelabui konsumen. Polda Metro Jaya melalui Dirkrimsus Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa perusahaan CV Rabbani Bersaudara, yang beroperasi sejak 2020, menjadi dalang di balik praktik curang ini.
"Ada dugaan kuat bahwa penggunaan label SNI tidak disertai dengan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI yang sah, termasuk izin edar dari BPOM," ujar Kombes Ade Safri kepada awak media, Kamis (20/3/2025).
Investigasi mendalam masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap seluruh jaringan dan modus operandi perusahaan tersebut. Diketahui bahwa CV Rabbani Bersaudara telah memulai bisnis pengemasan minyak goreng premium merek Guldap sejak tahun 2020. Namun, praktik curang mereka baru-baru ini terungkap setelah ditemukan indikasi pemalsuan merek Minyakita dan pengurangan takaran volume pada produk yang dijual ke masyarakat.
Respons Cepat BPOM: Janji Tindakan Tegas dan Inovasi Pengamanan Logo
Menanggapi kasus ini, Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menyatakan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pemalsuan logo BPOM. "Jika ditemukan logo BPOM yang tidak benar atau palsu, pasti akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku," tegas Taruna Ikrar saat ditemui di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).
BPOM juga berencana untuk meningkatkan sistem pengamanan logo agar tidak mudah dipalsukan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Salah satu inovasi yang akan diterapkan adalah teknologi watermark pada logo BPOM. Nantinya, jika logo tersebut dipindai atau dicetak ulang secara ilegal, akan muncul tulisan "copy" atau "palsu" sebagai tanda peringatan.
"Kami sedang mengembangkan sistem di mana logo BPOM akan memiliki fitur keamanan tambahan. Jika di-print out secara ilegal, akan muncul tulisan 'copy'. Selain itu, pengecekan melalui barcode akan langsung mendeteksi keaslian produk. Siapa pun yang memalsukan akan langsung teridentifikasi," jelas Taruna Ikrar.
Kasus pemalsuan Minyakita ini menjadi momentum bagi BPOM untuk memperketat pengawasan dan meningkatkan sistem pengamanan produk pangan. Diharapkan dengan langkah-langkah preventif yang diambil, kepercayaan masyarakat terhadap keamanan produk pangan yang beredar di pasaran dapat kembali meningkat.
Rincian Temuan:
- Lokasi: Kosambi, Tangerang, Banten
- Pelaku: CV Rabbani Bersaudara
- Modus:
- Memalsukan logo BPOM
- Menggunakan label SNI ilegal
- Memalsukan merek Minyakita
- Mengurangi takaran volume
- Kapasitas Produksi: 10 ribu krat atau sekitar 120 ribu botol per bulan
- Tindakan BPOM:
- Menelusuri kasus
- Menindak tegas pelaku pemalsuan
- Meningkatkan sistem pengamanan logo
Dengan adanya kasus ini, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan teliti dalam membeli produk pangan, khususnya minyak goreng. Pastikan produk memiliki izin edar BPOM dan label SNI yang sah. Jika menemukan produk yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib atau BPOM.