Empat Daerah Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada Serentak Besok

Empat Daerah Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada Serentak Besok

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengumumkan persiapan akhir untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan diselenggarakan serentak di empat daerah pada hari Sabtu, 22 Maret 2025. Kepastian ini disampaikan oleh Komisioner KPU RI, Idham Holik, dalam keterangan pers yang diterima awak media pada Jumat (21/3/2025).

"PSU akan dilaksanakan serentak pada hari Sabtu, 22 Maret 2025, di empat lokasi berbeda," ujar Idham Holik.

Pelaksanaan PSU dijadwalkan akan dimulai pukul 07.00 waktu setempat dan berlangsung hingga pukul 13.00. Setelah pemungutan suara selesai, proses penghitungan suara akan segera dilaksanakan di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Daftar Daerah yang Melaksanakan PSU

Berikut adalah daftar empat daerah yang telah dikonfirmasi akan menyelenggarakan PSU pada hari Sabtu, 22 Maret 2025:

  • Kabupaten Siak, Kepulauan Riau: PSU akan dilaksanakan di 4 TPS.
  • Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah: PSU akan dilaksanakan di 2 TPS.
  • Kabupaten Bangka Barat, Bangka Belitung: PSU akan dilaksanakan di 4 TPS.
  • Kabupaten Magetan, Jawa Timur: PSU akan dilaksanakan di 4 TPS.

Keputusan untuk melaksanakan PSU di empat daerah ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diajukan oleh berbagai pihak. MK dalam putusannya memerintahkan KPU untuk melaksanakan PSU di beberapa daerah dengan tenggat waktu yang berbeda-beda, mulai dari 30 hari hingga 180 hari setelah putusan dibacakan.

Sebelumnya, KPU RI telah menyusun simulasi jadwal pelaksanaan PSU di 24 daerah. Simulasi tersebut mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk populasi daerah dan tenggat waktu yang diberikan oleh MK. Dari 24 daerah tersebut, 21 daerah dijadwalkan untuk melaksanakan PSU pada hari Sabtu, sementara tiga daerah lainnya akan melaksanakan PSU pada hari Rabu.

"Perbedaan hari pelaksanaan PSU ini didasarkan pada pertimbangan teknis dan logistik, serta mempertimbangkan jumlah pemilih dan kondisi geografis masing-masing daerah," jelas Idham Holik.

Sebagai contoh, untuk daerah dengan rentang waktu 30 hari, PSU akan dilaksanakan pada Sabtu, 22 Maret 2025. Sementara itu, untuk daerah dengan rentang waktu 45 hari, PSU akan dilaksanakan pada 5 April 2025. KPU memastikan bahwa seluruh persiapan telah dilakukan secara matang untuk memastikan PSU berjalan lancar, aman, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KPU mengimbau kepada seluruh masyarakat di empat daerah yang akan melaksanakan PSU untuk menggunakan hak pilihnya dengan sebaik-baiknya. Partisipasi aktif dari masyarakat sangat penting untuk menentukan pemimpin daerah yang berkualitas dan mampu membawa kemajuan bagi daerahnya.

Simulasi Jadwal PSU di 21 Daerah Lainnya:

Berikut ini simulasi jadwal PSU di 21 daerah lainnya yang dibeberkan KPU.

  • 30 hari, Sabtu, 22 Maret 2025
  • 45 hari, Sabtu, 5 April 2025
  • 60 hari, Sabtu, 19 April 2025
  • 90 hari, Sabtu, 24 Mei 2025