Polresta Bogor Musnahkan 7 Kg Sabu dan Ribuan Botol Miras Ilegal

Polresta Bogor Musnahkan 7 Kg Sabu dan Ribuan Botol Miras Ilegal

Polresta Bogor Kota melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7 kilogram dan ribuan botol minuman keras (miras) ilegal hasil operasi selama tiga bulan terakhir. Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolresta Bogor Kota pada Jumat (21/03/2025).

Pemusnahan Sabu dengan Asam Sulfat

Sabu seberat 7 kilogram yang merupakan barang bukti dari pengungkapan kasus narkoba pada Maret 2025, dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan asam sulfat. Menurut Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Dede Hendrawan, pelarutan dengan asam sulfat bertujuan untuk menghilangkan kandungan zat kimia berbahaya yang terkandung dalam sabu tersebut.

"Cara pemusnahan ini efektif untuk menghancurkan sabu hingga ke tingkat molekuler, sehingga tidak dapat disalahgunakan lagi," ujar Kompol Dede Hendrawan.

Proses pemusnahan dilakukan dengan hati-hati oleh petugas yang mengenakan alat pelindung diri (APD). Sabu yang dikemas dalam tujuh bungkusan dibuka satu per satu dan kemudian dimasukkan ke dalam botol kaca berisi asam sulfat. Reaksi kimia antara sabu dan asam sulfat menghasilkan asap yang cukup menyengat. Meski demikian, Kompol Dede Hendrawan memastikan bahwa asap tersebut tidak berbahaya bagi kesehatan.

Pemusnahan Ribuan Botol Miras Ilegal

Selain sabu, Polresta Bogor Kota juga memusnahkan 15.095 botol miras berbagai merek dan jenis. Miras ilegal ini merupakan hasil operasi cipta kondisi yang digelar sejak Januari hingga Maret 2025. Miras yang dimusnahkan terdiri dari 10.829 botol miras pabrikan dan 4.266 botol minuman tradisional jenis ciu.

"Pemusnahan miras ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran miras ilegal yang dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)," tegas Kompol Dede Hendrawan.

Pemusnahan ribuan botol miras dilakukan dengan cara dilindas menggunakan alat berat. Botol-botol miras tersebut hancur berkeping-keping di bawah roda alat berat, menandakan berakhirnya peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polresta Bogor Kota.

Apresiasi dari Berbagai Pihak

Pemusnahan barang bukti narkoba dan miras ilegal ini diapresiasi oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari TNI, Pemerintah Kota Bogor, dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Mereka berharap kegiatan ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan sinergitas dalam memberantas peredaran narkoba dan miras ilegal di Kota Bogor.

"Kami sangat mengapresiasi langkah tegas Polresta Bogor Kota dalam memberantas narkoba dan miras ilegal. Kami berharap kegiatan ini dapat terus dilakukan secara berkelanjutan," ujar perwakilan dari Pemerintah Kota Bogor.

Kegiatan pemusnahan ini merupakan bukti nyata komitmen Polresta Bogor Kota dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkoba dan miras ilegal. Diharapkan dengan kegiatan ini, Kota Bogor dapat menjadi wilayah yang bersih dari narkoba dan miras ilegal.

Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan:

  • Narkoba:
    • Sabu: 7 Kilogram
  • Miras:
    • Miras Pabrikan: 10.829 Botol
    • Miras Tradisional (Ciu): 4.266 Botol