Aksi Unjuk Rasa RUU TNI di Gedung DPR Ricuh, Petasan Peluncur Lukai Empat Aparat Kepolisian
Aksi Unjuk Rasa RUU TNI di Gedung DPR Berujung Bentrokan, Empat Polisi Terluka Akibat Petasan
Jakarta, Indonesia – Unjuk rasa menentang Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada Kamis (20/3/2025) malam, berubah menjadi kericuhan yang mengakibatkan empat anggota kepolisian terluka. Kericuhan terjadi setelah massa aksi melakukan tindakan anarkis dengan melemparkan petasan peluncur ke arah aparat keamanan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa aparat kepolisian telah berupaya melakukan pendekatan persuasif sejak awal aksi. Namun, upaya tersebut tidak diindahkan oleh massa demonstran yang justru melakukan tindakan provokatif.
"Sejak awal, kami mengedepankan pendekatan humanis dan berupaya menjaga situasi tetap kondusif. Namun, massa aksi justru bertindak brutal dengan melempari petugas menggunakan botol air mineral, batu, hingga petasan peluncur yang akhirnya melukai empat personel kepolisian," ungkap Kombes Pol Susatyo dalam keterangan tertulis, Jumat (21/3/2025).
Kronologi Kejadian
Berikut kronologi lengkap kejadian:
- Awal Aksi: Massa demonstran berkumpul di depan Gedung DPR RI untuk menyampaikan aspirasi terkait RUU TNI.
- Eskalasi Ketegangan: Massa mulai melakukan tindakan provokatif dengan melempari petugas dengan botol air mineral dan batu.
- Penggunaan Petasan Peluncur: Massa menggunakan petasan peluncur yang diarahkan ke aparat kepolisian, mengakibatkan empat personel terluka bakar.
- Perusakan Fasilitas Umum: Massa merusak pagar depan dan gerbang belakang Gedung DPR RI, serta memecahkan kaca pos penjagaan.
- Penutupan Jalan Tol: Massa menutup akses jalan tol di sekitar DPR, menyebabkan kemacetan parah.
- Pembubaran Paksa: Setelah beberapa kali peringatan tidak diindahkan, kepolisian membubarkan massa pada pukul 20.30 WIB.
Kondisi Terkini
Situasi di sekitar Gedung DPR RI telah kembali kondusif setelah kepolisian berhasil membubarkan massa. Namun, sejumlah fasilitas umum mengalami kerusakan akibat aksi anarkis tersebut. Polisi masih melakukan pendataan untuk mengetahui dampak pasti dari aksi tersebut.
"Kami bersyukur situasi bisa dikendalikan meskipun sempat terjadi ketegangan," ujar Kombes Pol Susatyo.
Kombes Pol Susatyo mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat dijamin oleh undang-undang, tetapi harus dilakukan sesuai aturan hukum dan tidak merugikan masyarakat luas. Ia juga menyesalkan tindakan anarkis yang dilakukan oleh massa demonstran.
Akibat insiden ini, arus lalu lintas di sekitar Gedung DPR RI dan jalan tol sempat lumpuh sebelum akhirnya kembali normal setelah polisi berhasil membubarkan massa.