Menhub Akui Tantangan Penertiban Travel Gelap: Jangkauan Operasi Hingga ke Rumah Pelanggan Jadi Kendala Utama

Menhub Akui Tantangan Penertiban Travel Gelap: Jangkauan Operasi Hingga ke Rumah Pelanggan Jadi Kendala Utama

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan bahwa pemerintah menghadapi kesulitan signifikan dalam menertibkan praktik travel gelap. Meskipun mengakui bahwa fenomena ini menunjukkan adanya inovasi dalam sektor transportasi, ia menegaskan bahwa operasional travel gelap tetap ilegal.

"Travel gelap ini, di satu sisi, bisa dilihat sebagai bentuk inovasi, tapi secara hukum, tentu saja tidak diperbolehkan," ujar Budi Karya dalam keterangannya di Jakarta, baru-baru ini.

Kendala utama dalam penertiban travel gelap, menurut Menhub, adalah modus operandi mereka yang menjangkau langsung ke kediaman para penumpang. Hal ini membuat pengawasan dan pendeteksian menjadi sangat sulit dilakukan.

"Kesulitan kami adalah memonitor dan mendeteksi aktivitas mereka. Mereka beroperasi sangat dalam, langsung menyasar pengguna jasa dari rumah ke rumah. Ini yang membuat kami kesulitan," jelasnya.

Ancaman Hukum dan Imbauan Keselamatan

Praktik travel gelap melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelaku usaha travel gelap dapat dikenakan sanksi berupa denda hingga Rp 500.000 atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.

Mengingat potensi risiko yang ditimbulkan, Menhub mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan dalam memilih moda transportasi, terutama saat musim mudik. Ia menekankan bahwa kualitas layanan dan keamanan yang ditawarkan oleh travel gelap tidak terjamin, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan.

"Risiko kecelakaan akan semakin besar jika pemudik menggunakan travel gelap. Selain itu, tidak ada jaminan asuransi yang melindungi penumpang. Ini adalah kerugian besar bagi pengguna jasa travel gelap," tegasnya.

Pilihan Transportasi yang Aman dan Legal

Menhub menyarankan masyarakat untuk memilih moda transportasi yang resmi dan terdaftar. Dengan menggunakan transportasi yang legal, penumpang mendapatkan jaminan keselamatan, kenyamanan, dan perlindungan asuransi. Pemerintah terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan transportasi umum agar menjadi pilihan yang menarik bagi masyarakat.

"Kami terus berupaya meningkatkan kualitas layanan transportasi umum agar masyarakat beralih dari travel gelap ke transportasi yang legal dan aman," pungkasnya.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan selektif dalam memilih transportasi, terutama saat melakukan perjalanan jauh seperti mudik. Pilihlah transportasi yang resmi dan terjamin keamanannya demi keselamatan diri dan keluarga.