Hasto Kristiyanto Menuding KPK Langgar Asas Kepastian Hukum dalam Kasus Harun Masiku

Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Kritik Tindakan KPK yang Diduga 'Daur Ulang' Kasus Inkrah

Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto, melontarkan kritik keras terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku. Dalam eksepsinya, Hasto menuding lembaga antirasuah tersebut telah melanggar asas kepastian hukum dengan membuka kembali kasus yang menurutnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Pernyataan ini disampaikan Hasto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (21/3/2025), saat membacakan nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus suap dan perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku.

"Proses daur ulang kasus yang sudah inkrah ini jelas melanggar asas kepastian hukum. KPK tidak memiliki dasar hukum untuk membuka kembali kasus yang telah selesai tanpa adanya bukti baru," tegas Hasto di hadapan majelis hakim.

Lebih lanjut, Hasto menjelaskan bahwa kasus Harun Masiku, yang telah menyeret beberapa nama sebagai terdakwa, termasuk mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDI-P Saeful Bahri, telah diputus oleh pengadilan. Ia menyoroti bahwa dalam putusan-putusan tersebut, tidak ada satu pun amar putusan yang secara eksplisit menyatakan keterlibatannya dalam kasus tersebut.

"Dalam putusan pengadilan yang telah inkrah, tidak ada keterlibatan saya. KPK justru mendaur ulang kasus ini tanpa dasar hukum yang jelas," imbuhnya.

Pelanggaran Asas Kepastian Hukum

Hasto menekankan bahwa asas kepastian hukum merupakan pilar fundamental dalam sistem penegakan hukum, yang bahkan diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Ia menyayangkan bahwa asas ini justru dilanggar oleh KPK sendiri.

"Asas kepastian hukum telah dilanggar melalui proses daur ulang yang tidak hanya merugikan saya sebagai terdakwa, tetapi juga para saksi yang telah diperiksa sebelumnya," ujarnya.

Ia menyoroti praktik KPK yang diduga memeriksa kembali saksi-saksi yang sebelumnya telah memberikan keterangan dalam persidangan. Menurut Hasto, sebagian besar saksi bahkan ditunjukkan salinan pemeriksaan tahun 2020 dan diminta untuk menandatanganinya kembali dengan tanggal pemeriksaan yang baru. Ia menilai tindakan ini mengabaikan fakta-fakta hukum yang telah terungkap dalam persidangan sebelumnya.

Kutipan UU KPK dan KUHAP

Dalam pembelaannya, Hasto mengutip Pasal 3 UU KPK yang mewajibkan KPK untuk berasaskan pada kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap HAM. Ia menegaskan bahwa proses "daur ulang" kasus ini jelas bertentangan dengan asas kepastian hukum yang diamanatkan oleh undang-undang.

Selain itu, Hasto juga menyinggung Pasal 76 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang melarang pengulangan perkara yang telah diputus untuk diadili kembali, yang dikenal dengan prinsip ne bis in idem. Ia berpendapat bahwa kasus Harun Masiku telah diputus oleh pengadilan dan tidak ada fakta hukum baru yang muncul, sehingga KPK tidak memiliki dasar untuk membuka kembali kasus ini.

Implikasi Terhadap Kepastian Hukum Masyarakat

Hasto berpendapat bahwa pelanggaran asas kepastian hukum ini tidak hanya merugikan dirinya sebagai individu, tetapi juga menciptakan ketidakpastian hukum bagi masyarakat luas. Ia khawatir jika kasus yang sudah inkrah dapat dibuka kembali tanpa dasar hukum yang jelas, hal ini akan menggerus kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

"Jika kasus yang sudah inkrah bisa dibuka kembali tanpa dasar hukum yang jelas, maka ini akan menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan semua pihak," pungkasnya.

Berikut poin-poin penting yang disampaikan Hasto Kristiyanto dalam eksepsinya:

  • KPK dituding melanggar asas kepastian hukum dengan membuka kembali kasus yang sudah inkrah.
  • Tidak ada amar putusan dalam kasus Harun Masiku yang menyebutkan keterlibatan Hasto.
  • Saksi-saksi yang sudah diperiksa sebelumnya diperiksa kembali dengan dugaan manipulasi tanggal pemeriksaan.
  • Tindakan KPK dinilai melanggar UU KPK dan KUHAP (prinsip ne bis in idem).
  • Hasto khawatir tindakan KPK akan menciptakan ketidakpastian hukum di masyarakat.