BPOM Temukan Bahan Berbahaya dalam Sampel Takjil: Formalin, Boraks, dan Rhodamin B Terdeteksi
BPOM Temukan Bahan Berbahaya dalam Sampel Takjil: Formalin, Boraks, dan Rhodamin B Terdeteksi
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini merilis hasil pengawasan terhadap takjil yang dijual di berbagai daerah di Indonesia. Dari ribuan sampel yang diuji, ditemukan sejumlah kecil yang mengandung bahan berbahaya seperti formalin, boraks, dan rhodamin B.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyampaikan bahwa pengawasan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk melindungi masyarakat dari produk pangan yang berisiko selama bulan Ramadhan. Pengambilan sampel dilakukan terhadap 2.313 pedagang di 462 titik lokasi yang berbeda.
"Dari total 4.862 sampel takjil yang diuji, sebanyak 98,6 persen dinyatakan memenuhi syarat," ujar Taruna Ikrar. Ia juga menambahkan bahwa secara keseluruhan, takjil yang dijual pada tahun ini aman untuk dikonsumsi.
Namun, BPOM juga menemukan adanya 96 sampel (1,9 persen) yang mengandung bahan berbahaya.
Berikut rincian temuan BPOM:
- Formalin (49 Sampel): Bahan pengawet ini ditemukan dalam mi kuning basah, teri nasi, rujak mi, cincau hitam, dan tahu sutra. Formalin merupakan zat kimia berbahaya yang tidak boleh ditambahkan ke dalam makanan.
- Boraks (24 Sampel): Pengenyal ini terdeteksi dalam kerupuk tempe, mi kuning, kerupuk nasi, rambak, telur lilit, dan mi kuah ikan. Boraks dapat menyebabkan gangguan kesehatan jika dikonsumsi dalam jangka panjang.
- Rhodamin B (23 Sampel): Pewarna tekstil ini ditemukan pada kerupuk rujak mi, pacar cina pink, kue mangkok, kue lapis merah, dan agar-agar pink. Rhodamin B merupakan zat karsinogenik yang dapat memicu kanker.
Sebelumnya, BPOM juga telah melakukan intensifikasi pengawasan pangan menjelang Ramadhan dan Idulfitri 1446 H/2025. Hasilnya, ditemukan 35.534 produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan.
Taruna menjelaskan bahwa pengawasan ini difokuskan pada produk pangan tanpa izin edar (ilegal), pangan kadaluarsa, dan pangan rusak.
Dari 35.534 produk pangan bermasalah yang ditemukan:
- 19.795 pcs (55,7 persen) adalah pangan tanpa izin edar
- 14.300 pcs (40,2 persen) adalah pangan kadaluarsa
- 1.439 pcs (4,1 persen) adalah pangan rusak
Produk-produk tersebut ditemukan di berbagai sarana peredaran pangan, termasuk ritel modern, ritel tradisional, gudang distributor, gudang importir, dan e-commerce.
Dari 1.190 lokasi yang diperiksa, 376 sarana (31,6 persen) tidak memenuhi ketentuan. Sebagian besar sarana yang tidak memenuhi ketentuan adalah ritel modern (61,2 persen) dan ritel tradisional (33,5 persen).
Wilayah dengan temuan produk tanpa izin edar terbesar adalah Jakarta (9.195 pcs), Batam (2.982 pcs), Tarakan (2.044 pcs), dan Pontianak (487 pcs). Sementara itu, daerah dengan produk kadaluarsa terbanyak adalah Manokwari (2.307 pcs), Kabupaten Bungo (2.038 pcs), dan Kupang (1.835 pcs). Produk rusak paling banyak ditemukan di Mataram (199 pcs), Kabupaten Bungo (189 pcs), dan Mamuju (131 pcs). Produk yang rusak didominasi oleh creamer kental manis, yoghurt, olahan perikanan, makanan kaleng, dan susu UHT.
BPOM juga melakukan patroli siber dan menemukan 4.374 tautan yang menjual produk pangan tanpa izin edar di berbagai platform e-commerce. Produk ilegal ini mayoritas berasal dari Jepang, Malaysia, Nigeria, Singapura, Australia, dan Belgia.
Total nilai ekonomi produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan mencapai Rp 16,5 miliar, dengan Rp 15,9 miliar berasal dari pengawasan online dan Rp 531,5 juta dari pemeriksaan di lokasi fisik.
BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam memilih dan membeli takjil serta produk pangan lainnya. Pastikan produk memiliki izin edar, tidak kadaluarsa, dan tidak rusak. Jika menemukan produk yang mencurigakan, segera laporkan ke BPOM.