Larangan Operasional Truk saat Lebaran 2025: Sektor Logistik Terancam Rugi Miliaran Rupiah

Dampak Larangan Operasional Truk Terhadap Sektor Logistik Nasional

Kebijakan pemerintah terkait larangan operasional truk bersumbu tiga selama periode mudik Lebaran 2025 menuai kekhawatiran mendalam dari para pelaku industri logistik. Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) memproyeksikan kerugian signifikan yang dapat mencapai Rp 5 triliun, mengancam stabilitas rantai pasokan, dan berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi nasional. Larangan yang diperpanjang hingga 16 hari ini dianggap sebagai yang terlama dalam sejarah, memicu kritik keras dari berbagai pihak.

Kekhawatiran Pengusaha Truk dan Dampak Ekonomi

Ketua Umum Aptrindo, Gemilang Tarigan, menyampaikan kekecewaannya terhadap kebijakan ini, yang dinilai tidak sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Ia menekankan peran vital truk sebagai tulang punggung logistik nasional yang menopang berbagai sektor industri.

"Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, namun di sisi lain justru membatasi sektor logistik yang merupakan penunjang utama. Ini menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara kebijakan pusat dan kementerian terkait," tegas Gemilang.

Rincian Dampak Negatif

  • Hilangnya Pendapatan: Pengusaha truk dipastikan kehilangan pendapatan selama 16 hari masa larangan operasional.
  • Gangguan di Pelabuhan: Aktivitas di pelabuhan akan terhenti, menyebabkan pekerja pelabuhan menganggur dan menghambat bongkar muat kapal.
  • Potensi Kapal Balik Kosong: Kapal-kapal dari luar negeri berisiko kembali dengan kontainer kosong karena tidak ada barang yang bisa dimuat.
  • Krisis Bahan Baku Industri: Industri pengolahan dalam negeri, yang bergantung pada impor untuk 60% bahan bakunya, akan kesulitan mendapatkan pasokan.
  • Dampak Regional: Kawasan industri di Jawa Barat akan merasakan dampak paling signifikan.
  • Biaya Demurrage: Biaya keterlambatan berlabuh kapal (demurrage) akan melonjak, menambah beban finansial pengusaha.
  • Penumpukan Barang di Pelabuhan: Penumpukan barang di pelabuhan akan meningkatkan biaya operasional secara keseluruhan.

Dampak Lebih Luas ke Sektor Terkait

Ketua Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (Asdeki), Mustafa Kamal Hamka, menambahkan bahwa lebih dari 300.000 kontainer yang biasanya diproses setiap bulan akan terhambat akibat larangan ini. Dampaknya tidak hanya terbatas pada angkutan darat, tetapi juga merembet ke pelabuhan, perusahaan pelayaran (shipping line), importir, dan seluruh pihak yang terlibat dalam rantai pasokan logistik.

Kebijakan ini juga dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah untuk menurunkan biaya logistik nasional. Jika kelancaran logistik terganggu, target penurunan biaya logistik akan sulit tercapai, yang pada gilirannya dapat menghambat investasi asing ke Indonesia. Selain itu, kepercayaan internasional terhadap perdagangan Indonesia juga berpotensi menurun.

Harapan Industri Logistik

Mengingat dampak negatif yang signifikan, para pelaku industri logistik mendesak pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan pelarangan operasional truk selama periode Lebaran. Mereka berharap pemerintah dapat mempertimbangkan solusi yang lebih komprehensif dan tidak merugikan banyak pihak yang bergantung pada kelancaran operasional logistik di Indonesia.