Tragedi Palopo: Terungkap Motif Pembunuhan dan Pemerkosaan FE, Pelaku Terinspirasi Cinta Berujung Maut
Kasus Pembunuhan FE di Palopo Terungkap: Motif Cinta Tak Terbalas Berujung Tragis
Kota Palopo, Sulawesi Selatan, digegerkan dengan terungkapnya kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap FE (28), yang jasadnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Aparat kepolisian berhasil mengungkap identitas pelaku, Achmad Yani alias Amma (35), dan motif di balik tindakan kejinya tersebut. Konferensi pers yang digelar oleh Kapolres Palopo, AKBP Safi'i Nafsikin, pada Jumat (21/3/2025), memberikan titik terang terhadap kasus yang sempat menjadi misteri ini.
Kronologi dan Motif Pembunuhan
Menurut keterangan yang diperoleh dari pelaku, Amma ternyata menyimpan perasaan suka terhadap FE. Bahkan, ia berencana untuk membawa korban pergi dari Palopo. Namun, niat tersebut berujung pada tindakan brutal akibat pengaruh minuman keras dan kesempatan yang muncul.
"Motifnya, pelaku merasa suka pada korban dan berkeinginan membawanya lari," ujar AKBP Safi'i Nafsikin.
Amma dan FE sebenarnya sudah saling mengenal karena pelaku pernah bekerja sebagai tukang plafon di rumah korban. Pada hari kejadian, Amma yang baru saja menenggak minuman keras tradisional jenis ballo, melihat FE berada di rumahnya. Dorongan nafsu dan pengaruh alkohol membuat Amma nekat masuk ke rumah korban dengan niat memperkosa.
"Pelaku, dalam kondisi mabuk setelah minum ballo, melihat korban di rumahnya. Ia kemudian masuk dan melakukan percobaan pemerkosaan. Karena korban melawan, pelaku melakukan pembunuhan untuk membungkamnya," jelas Safi'i.
Upaya Menghilangkan Jejak dan Penangkapan Pelaku
Setelah membunuh FE, Amma berusaha menghilangkan jejak dengan membawa jasad korban ke sebuah lokasi wisata di Battang. Pelaku memilih lokasi tersebut karena ia merupakan seorang pecinta alam dan sering berkemah di sana. Di lokasi tersebut, Amma mengubur jasad FE dengan harapan aksinya tidak akan terendus.
"Pelaku membawa jasad korban ke Battang, tempat ia biasa berkemah, dan menguburkannya," ungkap Safi'i.
Setelah mengubur korban, Amma sempat mengganti plat nomor kendaraannya dan melarikan diri ke Makassar. Di sana, ia menitipkan kendaraannya di sebuah kompleks perumahan tempat ia pernah bekerja, sebelum akhirnya kembali ke Palopo dengan menumpang kendaraan umum.
Pasal yang Menjerat Pelaku
Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, Amma dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman yang menanti Amma sangat berat, mengingat tindakan kejinya telah merenggut nyawa seseorang dan menimbulkan trauma mendalam bagi keluarga korban.
Kapolres Palopo menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan keluarga korban yang telah memberikan informasi penting yang membantu mengungkap kasus ini. Kerja sama yang baik antara polisi dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam menangkap pelaku dan mengungkap kebenaran.
"Kami berterima kasih kepada keluarga korban dan masyarakat yang telah memberikan informasi terkait pelaku yang diduga melakukan pemerkosaan dan pembunuhan berencana," pungkas Safi'i.
Kasus pembunuhan FE ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya menjaga diri, berhati-hati dalam berinteraksi dengan orang lain, dan menghindari pengaruh minuman keras yang dapat memicu tindakan kriminal. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran dan tidak terulang kembali di masa depan.