Wajib Pajak! Jangan Lewatkan Batas Akhir Pelaporan SPT Tahunan: Sanksi Menanti Keterlambatan
Imbauan Pelaporan SPT Tahunan: Deadline 31 Maret Semakin Dekat
Wajib pajak diimbau untuk segera menunaikan kewajibannya melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan orang pribadi sebelum batas waktu 31 Maret 2025. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan agar masyarakat tidak menunda pelaporan, mengingat tenggat waktu semakin dekat dan bertepatan dengan momentum Hari Raya Idul Fitri.
"Jangan sampai terlewat! Segera laporkan SPT Anda," demikian pengumuman resmi dari akun Instagram @ditjenpajakri.
Antisipasi Kepadatan Sistem
DJP menyarankan wajib pajak untuk melaporkan SPT lebih awal guna menghindari kepadatan akses pada sistem DJP Online menjelang batas waktu. Pengalaman tahun-tahun sebelumnya menunjukkan bahwa antusiasme pelaporan meningkat drastis mendekati tanggal 31 Maret, yang berpotensi menyebabkan gangguan pada kelancaran proses pelaporan.
Sanksi Keterlambatan: Denda dan Bunga
Wajib pajak yang lalai melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Denda yang dikenakan sebesar Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1.000.000 untuk wajib pajak badan.
Selain denda, keterlambatan pembayaran pajak yang kurang bayar juga akan dikenakan sanksi bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang terlambat disetor. Sanksi bunga ini dihitung sejak berakhirnya batas waktu penyampaian SPT hingga tanggal pembayaran.
Pengecualian Sanksi
Namun, perlu dicatat bahwa pengenaan sanksi administrasi berupa denda tidak berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia, tidak menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, berstatus sebagai warga negara asing yang tidak lagi berdomisili di Indonesia, atau bentuk usaha tetap yang tidak lagi beroperasi di Indonesia. Pengecualian lainnya juga dapat diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Implikasi Pidana atas Pelaporan Tidak Benar
UU KUP juga mengatur mengenai sanksi pidana bagi wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Sanksi pidana berupa penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Pembayaran Denda dan Kewajiban Lapor
Denda baru akan dibayarkan setelah wajib pajak menerima surat tagihan pajak (STP) dari DJP. Meskipun telah membayar denda, wajib pajak tetap wajib melaporkan SPT Tahunan Pajak.
Tren Positif Pelaporan SPT
Hingga 20 Maret 2025 pukul 00.01 WIB, DJP mencatat total 9,67 juta SPT Tahunan telah disampaikan, meningkat 11,09% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Rinciannya, 9,4 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 275,9 ribu SPT Tahunan badan. Dari total tersebut, 9,41 juta SPT disampaikan secara elektronik dan 264,8 ribu SPT disampaikan secara manual.
Imbauan Akhir
Oleh karena itu, DJP kembali mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu 31 Maret 2025. Manfaatkan kemudahan pelaporan secara elektronik melalui DJP Online dan hindari sanksi keterlambatan. Lapor lebih awal, hati lebih tenang!
Berikut poin penting yang perlu diperhatikan:
- Batas Waktu: 31 Maret 2025
- Sanksi Keterlambatan: Denda dan Bunga
- Cara Pelaporan: DJP Online (Elektronik) atau Manual
- Imbauan: Lapor Lebih Awal