Pembatasan Operasional Truk Saat Mudik Lebaran 2025 Picu Kerugian Triliunan Rupiah Bagi Pengusaha

Kebijakan Pembatasan Truk Saat Mudik Lebaran 2025: Pengusaha Meradang Rugi Triliunan

Jakarta, Indonesia – Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menyampaikan kekhawatiran mendalam terkait kebijakan pemerintah yang memberlakukan pembatasan operasional truk selama periode mudik Lebaran 2025. Ketua Umum Aptrindo, Gemilang Tarigan, memperkirakan kerugian yang diderita pengusaha akibat kebijakan ini dapat mencapai angka fantastis, yakni Rp 5 triliun.

"Kami telah menghitung total kerugian akibat kebijakan ini, dan angkanya mendekati Rp 5 triliun," ujar Gemilang Tarigan saat diwawancarai pada hari Jumat, 21 Maret 2025.

Kebijakan pembatasan operasional truk ini diambil pemerintah dengan tujuan untuk memperlancar arus mudik Lebaran. Namun, Aptrindo menilai kebijakan ini justru kontraproduktif dan menimbulkan dampak negatif yang signifikan bagi sektor logistik dan industri secara umum.

Dampak Luas Terhadap Distribusi dan Ekonomi

Gemilang Tarigan menjelaskan bahwa pembatasan ini akan mengganggu distribusi barang secara nasional, termasuk barang-barang impor yang dibutuhkan oleh sektor industri. Ia khawatir, terhambatnya pasokan bahan baku akan memaksa pabrik-pabrik untuk menghentikan produksi.

"Barang-barang impor tidak dapat didistribusikan, sehingga pabrik-pabrik terancam berhenti beroperasi karena kekurangan bahan baku," ungkapnya.

Tidak hanya itu, kebijakan ini juga berpotensi menghambat kegiatan ekspor dan menimbulkan denda bagi perusahaan. Dampak lainnya adalah meningkatnya biaya logistik akibat denda yang dikenakan pada kontainer.

"Kontainer dikenakan denda sebesar 20 dolar AS per hari. Bayangkan jika denda ini berlangsung selama 16 hingga 20 hari, maka akan mencapai 400 dolar AS per kontainer. Di sisi lain, kami juga tidak memiliki penghasilan selama periode pembatasan ini. Ini adalah kerugian besar yang harus kami tanggung secara tiba-tiba," jelas Gemilang.

Pengecualian dan Fokus Pembatasan

Perlu dicatat bahwa pemerintah memberikan pengecualian terhadap beberapa jenis angkutan barang, seperti:

  • Kendaraan pengangkut BBM/BBG
  • Kendaraan pengangkut uang
  • Kendaraan pengangkut hewan dan pakan ternak
  • Kendaraan pengangkut pupuk
  • Kendaraan untuk penanganan bencana alam
  • Sepeda motor mudik dan balik gratis
  • Kendaraan pengangkut barang pokok

Kendaraan yang termasuk dalam kategori pengecualian ini tetap dapat beroperasi dengan melampirkan surat muatan yang menjelaskan jenis barang yang diangkut.

Pembatasan angkutan barang selama mudik Lebaran lebih difokuskan pada kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan angkutan barang yang menggunakan kereta tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan.

Jadwal dan Wilayah Pembatasan

Kebijakan pembatasan ini akan diterapkan mulai hari Senin, 24 Maret 2025, pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 8 April 2025, pukul 24.00 WIB. Pembatasan berlaku baik di jalan tol maupun jalan non-tol.

Aptrindo berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali kebijakan ini dan mencari solusi yang lebih komprehensif untuk mengatasi masalah kemacetan selama mudik Lebaran tanpa merugikan sektor logistik dan industri.