Dendam Berujung Maut: Sepupu Jadi Algojo, Buronan Kasus Penipuan Tewas Dimutilasi di Tangerang
Misteri Mutilasi di Villa Regency Terungkap: Dendam Keluarga Jadi Motif Utama
Kasus pembunuhan sadis dengan mutilasi yang menggemparkan Villa Regency 2, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, akhirnya terkuak. Marcelino Rarun (MR), seorang pria yang ternyata adalah sepupu korban, Jefry Rarun (54), ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Motif pembunuhan ini didasari oleh dendam mendalam yang dipendam pelaku terhadap korban.
Kapolres Metro Tangerang, Kombes Baktiar Joko Mujiono, mengungkapkan bahwa pembunuhan terjadi pada Desember 2023. Pemicunya adalah rasa sakit hati Marcelino akibat perlakuan kasar dan amarah Jefry. Kejadian bermula ketika Jefry meminta Marcelino untuk mencari mobil temannya yang raib. Kegagalan Marcelino dalam menemukan mobil tersebut memicu kemarahan Jefry, yang kemudian melontarkan kata-kata kasar kepada Marcelino.
"Tersangka MR tidak dapat menemukan mobil tersebut, maka korban marah-marah kepada tersangka MR, sehingga membuat tersangka MR kesal kepada korban," jelas Kombes Baktiar.
Kronologi Pembunuhan dan Mutilasi
Rasa sakit hati Marcelino terhadap Jefry ternyata telah lama terpendam. Sejak kecil, Marcelino kerap menerima perlakuan kasar dari korban. Puncak kemarahan Marcelino terjadi ketika ia memutuskan untuk membeli sebuah gergaji besi, yang kemudian direncanakan untuk digunakan dalam aksi kejinya.
Pada tanggal 23 Desember 2023, sekitar pukul 05.00 WIB, kesempatan itu tiba. Marcelino menghabisi nyawa Jefry saat korban baru selesai mandi. Ia menikam leher bagian kiri Jefry sebanyak lima kali dan menusuk dada kiri korban dua kali menggunakan pisau dapur. Setelah memastikan Jefry tewas, Marcelino menyeret jasad korban ke kamar mandi.
Di kamar mandi itulah, Marcelino melakukan mutilasi terhadap tubuh Jefry. Dengan menggunakan gergaji besi yang telah disiapkannya, ia memotong tubuh korban menjadi delapan bagian. Aksi sadis ini dilakukan untuk menghilangkan jejak dan menyulitkan identifikasi korban.
Pengungkapan Kasus yang Tak Terduga
Kasus ini terungkap secara tidak sengaja pada tanggal 13 Maret 2025. Anggota Polres Metro Jakarta Utara mendatangi kediaman Jefry di Villa Regency 2 dengan tujuan untuk menangkapnya terkait kasus penipuan yang dilaporkan di Polres Metro Jakarta Utara.
"Pada awalnya pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara mendatangi kediaman korban JR di Jalan Baru, Pasar Kemis, Villa Regency 2 Kecamatan Gelam Jaya, Kec Pasar Kemis untuk melakukan penangkapan terhadap korban JF, sehubungan dengan perkara tindak pidana penipuan yang dilaporkan di Polres Metro Jakarta Utara," kata Baktiar.
Namun, polisi tidak menemukan Jefry di rumah tersebut. Mereka hanya bertemu dengan Marcelino. Kecurigaan polisi muncul ketika melihat sebuah lemari pendingin yang diikat rantai.
Saat diminta untuk membuka lemari pendingin tersebut, Marcelino menolak. Namun, setelah didesak, ia akhirnya membuka lemari tersebut. Pemandangan mengerikan langsung menyambut mereka: potongan-potongan tubuh manusia yang ternyata adalah jasad Jefry Rarun.
Polres Metro Jakarta Utara kemudian berkoordinasi dengan Polres Metro Tangerang terkait temuan mayat mutilasi tersebut. Marcelino langsung diamankan pada malam itu juga dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana.
Kasus ini menjadi pengingat betapa dendam dan amarah yang tidak terkendali dapat berujung pada tindakan keji dan merenggut nyawa seseorang. Proses hukum terhadap Marcelino Rarun akan terus berjalan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.