Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 50 Triliun untuk THR ASN 2025, Pencairan Diumumkan Presiden
Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 50 Triliun untuk THR ASN 2025, Pencairan Diumumkan Presiden
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 50 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025. Angka ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 48,7 triliun, menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN dan mendorong daya beli masyarakat menjelang Idul Fitri. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa proses persiapan pembayaran THR tengah dilakukan oleh Kementerian Keuangan. Namun, terkait pengumuman resmi pencairan THR dan kepastian besarannya, Menkeu menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden.
Sri Mulyani dalam keterangannya yang dikutip dari YouTube Kompas TV pada Rabu (5/3/2025), mengungkapkan bahwa pengumuman resmi mengenai pencairan THR ASN akan disampaikan langsung oleh Presiden. Ia menekankan kesiapan Kementerian Keuangan dalam proses pembayaran dan meminta masyarakat untuk bersabar menantikan pengumuman resmi dari Presiden. Ketika disinggung mengenai kemungkinan adanya pengurangan besaran THR atau pembayaran 100 persen dari total tunjangan, Menkeu enggan berkomentar lebih lanjut dan meminta publik untuk menunggu pengumuman resmi tersebut.
Pencairan THR ASN direncanakan paling cepat tiga minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Maret atau 1 April 2025. Hal ini memberikan gambaran waktu pencairan THR yang diperkirakan akan dilakukan pada pertengahan Maret 2025.
THR ASN sendiri terdiri dari beberapa komponen, antara lain gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. Pemberian THR ini bertujuan untuk membantu ASN memenuhi kebutuhan menjelang Idul Fitri dan sekaligus memberikan suntikan bagi perekonomian domestik melalui peningkatan daya beli.
Rincian besaran THR berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 untuk beberapa kategori ASN adalah sebagai berikut:
- Pimpinan Lembaga/Instansi:
- Ketua/Kepala: Rp 26.299.000
- Wakil Ketua: Rp 24.721.200
- Sekretaris/Anggota: Rp 23.420.250
- Pejabat Eselon dan Pejabat ASN Setara:
- Eselon I: Rp 20.738.550
- Eselon II: Rp 16.262.400
- Eselon III: Rp 11.535.300
- Eselon IV: Rp 8.844.150
- Pegawai ASN Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja:
- SD/SMP: Rp 3.571.050 - Rp 4.210.500
- SMA/Diploma I: Rp 4.089.750 - Rp 4.884.600
- Diploma II/III: Rp 4.573.800 - Rp 5.436.900
- Strata I/Diploma IV: Rp 5.492.550 - Rp 6.521.550
- Strata II/III: Rp 6.470.100 - Rp 7.542.150
Dengan adanya alokasi anggaran yang cukup signifikan dan persiapan yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan, diharapkan pencairan THR ASN 2025 dapat berjalan lancar dan tepat waktu, memberikan manfaat bagi para ASN dan berkontribusi positif terhadap perekonomian nasional.