Revisi UU TNI: Ancaman Tersembunyi terhadap Supremasi Sipil?

Revisi UU TNI: Ancaman Tersembunyi terhadap Supremasi Sipil?

Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah memicu perdebatan sengit di kalangan pengamat politik, hukum, dan masyarakat sipil. Perubahan ini dianggap sebagai sebuah "stealth revolution" atau transformasi bertahap yang berpotensi menggerogoti supremasi sipil dan membangkitkan kembali memori tentang dwifungsi ABRI di era Orde Baru.

Dari Pemisahan Tegas ke Fleksibilitas yang Mengkhawatirkan

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, yang lahir dari semangat Reformasi, awalnya dirancang untuk membatasi peran TNI secara ketat. Militer difokuskan pada pertahanan negara dari ancaman eksternal, dengan garis demarkasi yang jelas antara ranah militer dan sipil. TNI dilarang terlibat dalam politik praktis atau urusan pemerintahan sipil.

Namun, revisi terbaru membuka celah bagi TNI untuk memperluas pengaruhnya ke berbagai sektor sipil. Prajurit TNI kini memiliki peluang lebih besar untuk berkarier di lembaga-lembaga pemerintah, bahkan di bidang penegakan hukum yang sebelumnya menjadi domain eksklusif kepolisian. Hal ini menimbulkan kekhawatiran tentang potensi tumpang tindih kewenangan, persaingan antar institusi, dan kembalinya militerisme dalam kehidupan bernegara.

Pergeseran Paradigma: Apa yang Berubah?

Perubahan signifikan dalam UU TNI mencakup:

  • Peningkatan Fleksibilitas Penugasan: Prajurit TNI dapat ditugaskan di berbagai lembaga sipil, termasuk kejaksaan (khususnya pidana militer), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan lembaga keamanan laut. Bahkan, TNI dapat berkontribusi dalam percaturan internasional, memperkuat hubungan luar negeri Indonesia di bidang pertahanan dan diplomasi.
  • Keterlibatan dalam Penegakan Hukum: TNI kini memiliki kewenangan untuk terlibat dalam penegakan hukum, seperti pemberantasan terorisme dan narkoba. Hal ini memunculkan kekhawatiran tentang potensi penyalahgunaan wewenang dan kembalinya dwifungsi ABRI.
  • Perpanjangan Usia Pensiun: Perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi TNI memungkinkan mereka untuk tetap aktif dalam dinas militer lebih lama. Hal ini berpotensi memperkuat pengaruh militer dalam kebijakan pemerintahan, bahkan setelah masa pensiun.

Ancaman Terhadap Supremasi Sipil dan Demokrasi

Revisi UU TNI menimbulkan sejumlah ancaman terhadap supremasi sipil dan demokrasi di Indonesia, di antaranya:

  • Militerisasi Politik: Keterlibatan TNI dalam urusan sipil dapat membuka pintu bagi militerisasi politik, di mana militer memiliki pengaruh yang terlalu besar dalam pengambilan keputusan politik.
  • Tumpang Tindih Kewenangan: Perluasan peran TNI ke sektor-sektor sipil dapat menyebabkan tumpang tindih kewenangan dengan lembaga-lembaga sipil, seperti kepolisian, yang dapat menimbulkan konflik dan inefisiensi.
  • Berkurangnya Akuntabilitas: Keputusan-keputusan yang diambil oleh militer, tanpa pengawasan yang memadai, dapat merusak prinsip-prinsip akuntabilitas yang merupakan fondasi dari pemerintahan yang demokratis.
  • Potensi Otoritarianisme: Militer yang semakin terlibat dalam politik dan urusan sipil berisiko menggiring Indonesia kembali pada pemerintahan yang terpusat pada kekuatan militer, yang pada akhirnya dapat mengurangi ruang untuk penguatan institusi sipil dan partisipasi politik masyarakat.

Reclaim the State: Peran Masyarakat Sipil

Organisasi masyarakat sipil (OMS) memegang peranan krusial dalam mengawal dan mengkritisi implementasi revisi UU TNI. Konsep "reclaim the state," yang digagas oleh Mansour Fakih, menjadi relevan dalam konteks ini. OMS perlu merebut kembali kendali atas negara dari pengaruh kelompok-kelompok yang berpotensi merusak prinsip-prinsip demokrasi, termasuk militer yang terlalu dominan dalam urusan politik.

OMS harus:

  • Melakukan pengawasan ketat terhadap kebijakan militer.
  • Mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan TNI.
  • Membangun kesadaran kritis di kalangan masyarakat tentang pentingnya supremasi sipil.
  • Memperkuat pendidikan populer untuk memastikan bahwa masyarakat memahami hak-hak mereka dan berpartisipasi aktif dalam menjaga demokrasi.

Revisi UU TNI merupakan sebuah "stealth revolution" yang berpotensi menggeser keseimbangan kekuasaan antara militer dan sipil. Masyarakat sipil harus bersatu untuk memastikan bahwa Indonesia tidak kembali ke masa lalu yang otoriter dan tetap berada di jalur demokrasi yang inklusif dan partisipatif.

Martin Dennise Silaban, mahasiswa Pascasarjana Departemen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan UGM