Pembatasan Angkutan Barang Saat Lebaran 2025 Diprotes Pengusaha Truk, Aptrindo Sebut Kebijakan 'Ugal-ugalan'

Pengusaha Truk Geram Pembatasan Operasional Lebaran Diperpanjang

Kebijakan pemerintah terkait pembatasan operasional truk selama periode mudik dan balik Lebaran 2025 menuai protes dari kalangan pengusaha truk. Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menilai bahwa pembatasan selama 16 hari, dari 24 Maret hingga 8 April 2025, terlalu lama dan berpotensi merugikan para pengusaha.

Wakil Sekretaris Jenderal DPP Aptrindo, Agus Pratiknyo, mengungkapkan kekecewaannya. Ia menyebut bahwa pembatasan selama 16 hari sangat ekstrem dan tidak ideal. Menurutnya, pembatasan selama 7 hingga 10 hari sudah cukup untuk menjaga kelancaran arus mudik dan balik. Ia juga menambahkan pengusaha truk tidak sepenuhnya menolak kebijakan pemerintah, namun keberatan dengan durasi pembatasan yang dinilai berlebihan.

Aksi Unjuk Rasa di Pelabuhan Tanjung Priok dan Daerah Lain

Sebagai bentuk protes, ratusan pengusaha dan pengemudi truk melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Jakarta Utara pada Kamis (20/3). Aksi serupa juga digelar di beberapa daerah lain seperti Banten, Tanjung Mas Semarang, dan Tanjung Perak Surabaya. Lokasi aksi sengaja dipilih di titik-titik pelabuhan dengan harapan aspirasi mereka dapat didengar oleh pemangku kebijakan terkait, seperti Kementerian Perhubungan dan Kementerian Agama.

Agus menjelaskan bahwa pembatasan operasional truk tidak hanya berlaku di jalan tol, tetapi juga di jalan non-tol. Hal ini menyebabkan pengusaha dan sopir truk tidak memiliki alternatif jalur untuk tetap bekerja selama periode Lebaran. Ia khawatir pembatasan ini akan berdampak signifikan terhadap penurunan pendapatan mereka.

Dampak Pembatasan dan Potensi Kerugian

Lebih lanjut, Agus memprediksi bahwa dampak pembatasan operasional truk selama 16 hari bisa lebih panjang dari yang diperkirakan. Ia mencontohkan, meskipun pembatasan dimulai pada 24 Maret, para sopir truk mungkin akan terburu-buru menyelesaikan order terakhir mereka pada tanggal 19 atau 20 Maret. Hal ini akan menjadi pendapatan terakhir mereka sebelum Lebaran. Setelah Lebaran, truk baru diperbolehkan beroperasi kembali pada 9 April, namun kondisi belum tentu langsung normal karena banyak pabrik yang masih belum beroperasi penuh akibat tradisi stok opname dan halal bi halal.

Ia memperkirakan usaha truk baru akan kembali normal pada Senin, 14 April, yang berarti para sopir truk akan menganggur lebih dari 16 hari. Agus juga menyoroti dampak sosial dari pembatasan ini, yaitu potensi hilangnya pendapatan bagi para sopir truk. Ia menyayangkan bahwa para pembuat kebijakan tidak mempertimbangkan dampak ini.

Pemerintah Tetapkan Pembatasan Operasional Angkutan Barang

Sebagai informasi, pemerintah secara resmi memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2025. Aturan ini bertujuan untuk menciptakan perjalanan yang lebih aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan, serta menjaga stabilitas pasokan barang kebutuhan pokok.

Pengaturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Direktur Jenderal Bina Marga. Pembatasan berlaku untuk mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, dan mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan. Pembatasan berlaku mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 WIB.

Pengecualian Pembatasan

Namun, terdapat pengecualian untuk angkutan barang tertentu, seperti angkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) atau Bahan Bakar Gas (BBG), angkutan barang yang mengangkut sepeda motor mudik gratis, angkutan barang yang mengangkut hantaran uang, keperluan penanganan bencana alam, angkutan barang yang mengangkut hewan ternak, pupuk, pakan ternak, dan angkutan barang yang mengangkut barang pokok. Angkutan barang yang dikecualikan ini wajib dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang, yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, nama, dan alamat pemilik barang. Surat muatan tersebut harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Dengan adanya protes dari pengusaha truk, diharapkan pemerintah dapat mempertimbangkan kembali durasi pembatasan operasional angkutan barang selama Lebaran dan mencari solusi yang lebih adil bagi semua pihak.