Polisi Lumajang Ungkap Minimnya Keterlibatan TNBTS dalam Kasus Ladang Ganja di Semeru, Fokus Pengejaran Dalang Utama
Penyelidikan Ladang Ganja di Gunung Semeru: Peran TNBTS Minim, Pengejaran Dalang Utama Ditingkatkan
Kepolisian Resor (Polres) Lumajang telah menyampaikan perkembangan terbaru terkait kasus penemuan puluhan ladang ganja di kawasan hutan konservasi Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, menyatakan bahwa keterlibatan pihak TNBTS dalam kasus ini tergolong minim, lebih mengarah pada kurangnya informasi atau ketidaktahuan mengenai aktivitas ilegal tersebut di wilayah mereka.
"Keterlibatan TN (TNBTS) saat itu tipis, cenderung ketidaktahuan," ujar AKBP Alex Sandy Siregar kepada awak media di Lumajang, Jumat (21/3/2025).
Fokus utama penyelidikan saat ini adalah pengejaran terhadap seorang buronan bernama Edi, yang diduga kuat menjadi otak di balik penanaman ganja tersebut. Berdasarkan keterangan dari enam tersangka yang telah ditangkap dan kini tengah menjalani proses persidangan, Edi disebut sebagai pihak yang memerintahkan mereka untuk menanam ganja di kawasan hutan konservasi.
"Karena sudah jelas tersangka bagaimana proses bisa tumbuhnya itu ya faktor DPO (Edi) ini yang menyuruh 6 tersangka itu untuk menanam," jelas Kapolres.
Meski minim keterlibatan langsung, pihak TNBTS tetap memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan pengawasan dan pelaporan secara berkala terhadap potensi aktivitas mencurigakan di wilayah hutan yang menjadi tanggung jawab mereka. Hal ini penting untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali di masa mendatang.
"Tetap pertanggungjawabannya itu ya pengecekan terus-menerus dan kalau ada yang mencurigakan langsung laporkan," tegas Kapolres Lumajang.
Kronologi Penemuan Ladang Ganja
Kasus ini bermula dari penemuan 59 ladang ganja di kawasan hutan konservasi TNBTS, tepatnya di Blok Pusung Duwur, Resort Pengelolaan Taman Nasional wilayah Senduro dan Gucialit, Kabupaten Lumajang. Dari puluhan ladang tersebut, petugas kepolisian menemukan dan memusnahkan sebanyak 47.169 batang tanaman ganja pada tanggal 6 Desember 2024 lalu.
Proses Hukum Tersangka
Enam orang tersangka, yakni Ngatoyo, Bambang, Tomo, Tono, Suari, dan Jumaat, telah berhasil diamankan dan saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Lumajang. Namun, proses persidangan terhadap Ngatoyo harus dihentikan karena yang bersangkutan meninggal dunia pada tanggal 1 Maret 2025 akibat penyakit diabetes yang dideritanya.
Upaya Pengejaran DPO
Polisi terus berupaya untuk menangkap Edi, yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus ini. Pengejaran terhadap Edi terus dilakukan untuk mengungkap jaringan dan motif di balik penanaman ganja ilegal di kawasan Gunung Semeru.
Poin-poin penting dalam kasus ini:
- Penemuan 59 ladang ganja di kawasan TNBTS.
- Pemusnahan 47.169 batang tanaman ganja.
- Enam tersangka ditangkap dan diadili.
- Satu tersangka meninggal dunia.
- Satu orang masuk DPO (Edi).
- Polisi menyatakan keterlibatan TNBTS minim.
- Fokus pengejaran terhadap DPO Edi.
- TNBTS diminta meningkatkan pengawasan.
Dengan penangkapan Edi dan peningkatan pengawasan oleh TNBTS, diharapkan kasus serupa tidak terulang kembali dan kelestarian alam Gunung Semeru dapat terjaga.