Pemusnahan 12 Ton Mangga Ilegal Asal Thailand: Upaya Tegas Lindungi Pertanian Sumatera Utara
Karantina Sumut Musnahkan 12 Ton Mangga Ilegal Asal Thailand Demi Lindungi Pertanian Lokal
Medan, Sumatera Utara - Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara (BBKHIT) melakukan pemusnahan terhadap 12 ton mangga ilegal asal Thailand yang memiliki nilai ekonomis mencapai Rp 360 juta. Tindakan tegas ini dilakukan sebagai upaya perlindungan terhadap sektor pertanian lokal dari potensi ancaman organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) serta penegakan hukum terhadap regulasi impor komoditas pertanian.
Pemusnahan dilakukan pada Rabu (19/3/2025) di kantor BBKHIT Sumatera Utara, Jalan AH Nasution, Medan. Proses pemusnahan dilakukan dengan metode penguburan massal menggunakan ekskavator, memastikan mangga ilegal tersebut tidak lagi berpotensi menimbulkan risiko bagi ekosistem dan pertanian Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen BBKHIT Sumut dalam menjaga keamanan hayati dan mencegah penyebaran hama penyakit tumbuhan yang dapat merugikan petani lokal.
Kepala Karantina Sumut, N. Prayatno Ginting, menjelaskan bahwa penindakan ini bermula dari informasi yang diterima oleh Bea Cukai Sumut mengenai adanya upaya penyelundupan mangga ilegal asal Thailand melalui Port Klang, Malaysia, yang masuk ke wilayah Kabupaten Asahan, Sumatera Utara pada Senin (17/3/2025).
"Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan melakukan pemeriksaan dan menemukan bahwa kapal yang bersangkutan membawa 12.000 kg mangga Gold Thailand yang tidak dilengkapi dengan dokumen karantina yang sah," ujar Prayatno pada Jumat (21/3/2025). Prayatno juga menambahkan, masuknya produk pertanian tanpa melalui prosedur karantina yang benar sangat berpotensi membawa OPTK yang dapat mengancam tanaman lokal.
Setelah proses penindakan, barang bukti berupa 12 ton mangga ilegal tersebut diserahkan kepada BBKHIT Sumut untuk proses hukum lebih lanjut. Mengingat risiko yang ditimbulkan dan tidak adanya dokumen resmi, BBKHIT Sumut memutuskan untuk melakukan pemusnahan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Prayatno menegaskan bahwa pemusnahan mangga ilegal ini adalah wujud komitmen BBKHIT Sumut dalam melindungi sektor pertanian Indonesia dari ancaman OPTK dan menegakkan hukum terhadap pelanggaran impor komoditas pertanian. Ia juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha impor komoditas pertanian untuk selalu mematuhi peraturan dan prosedur yang berlaku demi menjaga keamanan hayati dan keberlangsungan pertanian Indonesia.
Rincian Kejadian:
- Komoditas: Mangga Gold Thailand
- Jumlah: 12 ton (12.000 kg)
- Nilai Ekonomis: Rp 360 juta
- Asal: Thailand
- Modus: Penyelundupan melalui Port Klang, Malaysia
- Lokasi Penemuan: Kabupaten Asahan, Sumatera Utara
- Tanggal Penemuan: Senin, 17 Maret 2025
- Tanggal Pemusnahan: Rabu, 19 Maret 2025
- Lokasi Pemusnahan: Kantor Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara, Medan
- Metode Pemusnahan: Penguburan
Tujuan Pemusnahan:
- Mencegah masuk dan penyebaran Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK)
- Melindungi sektor pertanian dan ekosistem Indonesia
- Menegakkan hukum dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi impor komoditas pertanian