Polres Samarinda Gagalkan Peredaran Narkoba Skala Besar, 5,7 Kg Sabu Diamankan

Polres Samarinda Gagalkan Peredaran Narkoba Skala Besar, 5,7 Kg Sabu Diamankan

Samarinda – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Samarinda berhasil membongkar sindikat narkoba dan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Operasi yang dilakukan pada Jumat, 10 Maret 2025, berhasil mengamankan tiga orang tersangka dan menyita barang bukti sabu seberat 5,7 kilogram. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba yang semakin meresahkan masyarakat.

Kapolda Kalimantan Timur, Brigjen Endar Priantoro, memberikan apresiasi tinggi kepada tim Satresnarkoba Polres Samarinda atas keberhasilan operasi ini. Menurutnya, barang bukti sabu seberat 5,7 kilogram memiliki potensi merusak ribuan generasi muda jika sampai beredar luas di masyarakat. "Kami sangat mengapresiasi kinerja tim Satresnarkoba Polres Samarinda yang telah berhasil mengungkap kasus ini. Ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Timur," ujar Brigjen Endar dalam konferensi pers di Mapolres Samarinda.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diperoleh Satresnarkoba Polres Samarinda mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkoba di wilayah Samarinda. Tim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi jaringan yang terlibat. Penangkapan pertama dilakukan pada Senin, 10 Maret 2025, sekitar pukul 23.00 WITA di kawasan Jembatan Palaran, Samarinda. Tersangka pertama yang berhasil diamankan adalah BR (56), yang berperan sebagai kurir. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus sabu seberat 2,42 kilogram yang dikemas dalam kemasan teh Cina merek Guanyi Wang berwarna kuning. Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu kantong plastik hitam, satu unit ponsel merek Vivo, dan satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan tersangka untuk mengantar narkoba.

Dari hasil interogasi terhadap BR, polisi mendapatkan informasi mengenai NU (27), seorang nelayan asal Kota Luna, yang berperan sebagai pemasok sabu. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap NU di rumahnya di Jalan Mertan, Kota Mutara. Dari tangan NU, polisi menyita tiga bungkus sabu dengan berat total sekitar 3 kilogram. Pengembangan kasus terus dilakukan hingga akhirnya polisi berhasil mengamankan HD (20), yang diduga sebagai pengendali jaringan ini. HD ditangkap di rumahnya di daerah Kesampakau, Pantai Menumpang. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa HD berperan dalam mengkoordinasikan distribusi narkoba di wilayah Samarinda dan sekitarnya.

Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lainnya, yaitu RIA, yang diduga sebagai pemasok utama jaringan ini. Kapolda Endar Priantoro menjelaskan bahwa jaringan ini menggunakan jalur laut untuk menyelundupkan narkotika dari Tawau, Malaysia, ke Kalimantan Timur. "Dari hasil pemeriksaan, barang ini berasal dari Tawau dan masuk melalui perbatasan di Nunukan, sebelum disebarkan ke berbagai daerah di Kalimantan Timur, seperti Samarinda, Berau, dan Kutai Timur. Sebagian juga rencananya akan dikirim ke Sulawesi Selatan," jelas Kapolda.

Lebih lanjut, Kapolda mengungkapkan bahwa BR dan NU bertindak sebagai kurir, sedangkan HD mengendalikan distribusi di Samarinda. Dua kilogram sabu dari BR rencananya akan dikirim ke Sulawesi Selatan, sementara tiga kilogram sabu dari NU akan dipasarkan di Samarinda dan sekitarnya. Kapolda juga menyoroti adanya dugaan keterkaitan jaringan ini dengan peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). "Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Lapas, BNN, serta instansi terkait untuk melakukan razia besar-besaran guna menekan peredaran narkoba di dalam lapas," tegasnya.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun. "Dengan jumlah sabu yang diamankan mencapai 5,7 kilogram, setidaknya 35 ribu jiwa bisa terdampak jika barang ini sampai beredar," pungkas Endar. Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak akan bahaya narkoba dan pentingnya kerjasama dalam memberantas peredaran barang haram tersebut.