Mensos Imbau Ormas Tidak Memaksakan Permintaan THR kepada Pengusaha
Mensos Imbau Ormas Tidak Memaksakan Permintaan THR kepada Pengusaha
Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul, menanggapi fenomena maraknya organisasi masyarakat (ormas) yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pengusaha dengan cara yang cenderung memaksa. Gus Ipul menegaskan bahwa praktik pemalakan THR dengan bertindak sewenang-wenang tidak dapat dibenarkan.
"Kita harus bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku dan norma yang berlaku di masyarakat. Tidak boleh seenaknya sendiri dalam bertindak," ujar Gus Ipul di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Jumat (21/03/2025).
Gus Ipul menambahkan bahwa permasalahan ini telah mendapatkan perhatian serius dari pihak kepolisian dan pemerintah daerah. Ia kembali mengingatkan semua pihak untuk menghindari tindakan yang melanggar hukum dan norma sosial.
"Isu ini sudah ramai dibicarakan dan telah direspons oleh kepolisian, pimpinan perusahaan, serta kepala daerah. Semua pihak telah mengambil tindakan," tegasnya.
Kasus Pemalakan THR di Bekasi
Baru-baru ini, sebuah kasus pemalakan THR terjadi di Bekasi dan menjadi viral di media sosial. Dalam video yang beredar, seorang pria yang mengaku sebagai 'jagoan Cikiwul', Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, terlihat memaksa meminta sejumlah uang kepada pihak perusahaan.
Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku yang diketahui berinisial DS. Penangkapan dilakukan di Sukabumi, Jawa Barat.
Himbauan dan Tindakan Preventif
Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk menghindari tindakan serupa. Pemerintah dan aparat penegak hukum akan terus memantau dan menindak tegas segala bentuk pemalakan atau pemerasan yang mengatasnamakan ormas atau individu tertentu.
Gus Ipul mengimbau kepada seluruh ormas untuk menghormati aturan dan etika dalam berinteraksi dengan pengusaha. Permintaan sumbangan atau dukungan dana harus dilakukan secara sukarela dan tanpa unsur paksaan.
Berikut adalah poin-poin penting terkait himbauan Mensos:
- Kepatuhan pada Aturan: Ormas harus beroperasi sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
- Penghormatan terhadap Pengusaha: Permintaan dukungan dana harus dilakukan secara sukarela dan tanpa paksaan.
- Koordinasi dengan Pihak Berwenang: Ormas diharapkan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat kepolisian dalam menjalankan kegiatan sosial.
- Penindakan Tegas: Aparat penegak hukum akan menindak tegas segala bentuk pemalakan atau pemerasan.
Dengan adanya himbauan ini, diharapkan tercipta lingkungan yang kondusif dan harmonis antara ormas, pengusaha, dan masyarakat luas. Praktik-praktik yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat harus dihentikan.