Kejaksaan Agung Kawal Tiga Proyek Strategis Pertambangan Timah di Bangka Belitung: Era Baru Tata Kelola dan Hilirisasi

Kejaksaan Agung Kawal Tiga Proyek Strategis Pertambangan Timah di Bangka Belitung: Era Baru Tata Kelola dan Hilirisasi

PANGKALPINANG, Bangka Belitung - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan strategis nasional dengan memberikan pengawalan khusus terhadap tiga proyek pertambangan timah utama di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Langkah ini menandai era baru dalam tata kelola pertambangan timah yang lebih terstruktur, berkelanjutan, dan berorientasi pada hilirisasi.

Pengawalan intensif ini diberikan kepada:

  • Penambangan Laut di IUP PT Timah Tbk, Laut Olivier Belitung
  • Penambangan Laut Beriga, Bangka Tengah
  • Revitalisasi Pilot Plan Mineral Logam Tanah Jarang (Rare Earth Elements/REE), Tanjung Ular, Bangka Barat

Inisiatif ini merupakan respons proaktif Kejagung terhadap kompleksitas tata kelola pertambangan timah di Bangka Belitung, yang selama ini menghadapi berbagai tantangan, termasuk praktik penambangan ilegal dan kerusakan lingkungan. Melalui pengawalan ini, Kejagung berupaya meminimalisir potensi penyimpangan, memastikan kepatuhan terhadap regulasi, dan mengoptimalkan kontribusi sektor pertambangan timah bagi perekonomian daerah dan nasional.

Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung, Reda Manthovani, menekankan pentingnya pengamanan strategis untuk mendukung pembenahan tata kelola timah. Pemetaan potensi, ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan telah dilakukan sejak 2024 untuk memastikan keberhasilan program ini. Pengawalan ini juga bertujuan untuk mendorong kemitraan antara masyarakat dan pelaku usaha pertambangan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan koperasi, sehingga manfaat ekonomi dapat dirasakan secara lebih luas.

Direktur Utama PT Timah Tbk, Ahmad Dani Virsal, menyambut baik dukungan Kejagung dan menegaskan komitmen perusahaan untuk terus berbenah dan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam seluruh proses bisnisnya. PT Timah menyadari berbagai tantangan yang dihadapi dalam operasionalnya dan pengamanan proyek strategis ini menjadi langkah preventif yang krusial.

Sinergi antara Kejagung, PT Timah, Kementerian ESDM, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota menjadi kunci keberhasilan pengawalan ini. Koordinasi yang erat dan komunikasi yang transparan akan memastikan kegiatan pertambangan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pj. Gubernur Bangka Belitung, Sugito, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kejagung yang telah menyelami akar permasalahan tata kelola timah dan mencari solusi yang komprehensif. Pengelolaan timah yang arif dan bijaksana sangat penting bagi perekonomian Bangka Belitung yang masih sangat bergantung pada sektor ini.

Ketua Asosiasi Eksportir Timah Indonesia (AETI), Harwendro Adityo Dewanto, memberikan dukungan penuh terhadap penambangan strategis yang akan mendukung proses hilirisasi, khususnya logam tanah jarang. Hilirisasi ini diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah komoditas timah dan menciptakan lapangan kerja baru.

Pengawalan proyek strategis pertambangan timah di Bangka Belitung oleh Kejagung tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kepatuhan hukum, tetapi juga untuk mendorong hilirisasi dan diversifikasi ekonomi. Hilirisasi timah menjadi kunci untuk menciptakan nilai tambah yang lebih besar dan mengurangi ketergantungan pada ekspor bahan mentah. Selain itu, pengembangan industri pengolahan logam tanah jarang (REE) akan membuka peluang baru bagi investasi dan inovasi di Bangka Belitung.

Inisiatif ini sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029, yang menjadikan timah sebagai salah satu komoditas hilirisasi unggulan Sumber Daya Alam (SDA). Dengan dukungan penuh dari Kejagung dan sinergi dari berbagai pihak, Bangka Belitung siap menyambut era baru tata kelola pertambangan timah yang lebih baik, berkelanjutan, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan negara.