KAI Daop 2 Bandung Tegaskan Larangan Ngabuburit di Jalur Kereta Api, Ancam Denda Rp 15 Juta

Bahaya Ngabuburit di Sepanjang Jalur Kereta Api dan Ancaman Sanksi

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 2 Bandung kembali mengingatkan masyarakat akan bahaya dan ilegalitas aktivitas ngabuburit di sepanjang jalur rel kereta api. Meskipun terlihat menarik untuk sekadar menunggu waktu berbuka puasa sambil menyaksikan lalu-lalang kereta, aktivitas tersebut sangat berbahaya dan merupakan pelanggaran hukum yang dapat berakibat fatal. Manager Humasda PT KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, menegaskan bahwa jalur kereta api merupakan area terbatas yang hanya diperuntukkan bagi operasional kereta api dan bukan ruang publik untuk bersantai. Aktivitas masyarakat, terutama anak-anak dan remaja, yang sering berkumpul di jalur kereta api selama bulan Ramadan, menimbulkan risiko kecelakaan yang tinggi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, jalur kereta api merupakan ruang manfaat perkeretaapian yang dilindungi secara hukum. Penggunaan jalur kereta api untuk aktivitas selain transportasi kereta api merupakan pelanggaran. Pasal 181 jo 199 UU 23 Tahun 2007 memberikan sanksi tegas berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 15 juta bagi pelanggar. KAI Daop 2 Bandung telah melakukan berbagai upaya pencegahan, termasuk sosialisasi intensif kepada masyarakat di sekitar jalur rel dan patroli rutin di titik-titik rawan.

Upaya Pencegahan dan Himbauan Keselamatan

Selain sosialisasi langsung kepada masyarakat, KAI Daop 2 Bandung juga bekerja sama dengan aparat kewilayahan setempat untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan. Kerjasama ini bertujuan untuk memastikan keselamatan bersama dan mencegah terjadinya insiden yang tidak diinginkan. Petugas KAI secara aktif melakukan patroli dan pengawasan untuk memastikan tidak ada aktivitas yang membahayakan di sekitar jalur rel. Masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan atau berbahaya di sekitar jalur kereta api kepada petugas KAI terdekat.

Lebih lanjut, Kuswardojo menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan dan mengutamakan keselamatan. Ia menghimbau agar masyarakat tidak hanya menghindari aktivitas di jalur rel, tetapi juga mengingatkan orang lain yang terlihat berada di area terlarang tersebut. Jalur kereta api bukanlah tempat bermain atau bersantai, dan risiko kecelakaan yang ditimbulkan sangat besar. Masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dan bertanggung jawab dalam memanfaatkan ruang publik dan menaati peraturan yang berlaku untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain.

KAI Daop 2 Bandung berharap dengan adanya sosialisasi dan penegakan hukum yang tegas, masyarakat akan lebih memahami bahaya ngabuburit di jalur kereta api dan menghindari aktivitas tersebut. Upaya kolaboratif antara KAI, aparat setempat, dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib di sekitar jalur kereta api.

Langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan KAI Daop 2 Bandung:

  • Sosialisasi kepada masyarakat sekitar jalur rel kereta api.
  • Patroli rutin di titik-titik rawan.
  • Koordinasi dengan aparat kewilayahan setempat.
  • Penegakan hukum terhadap pelanggar.
  • Himbauan kepada masyarakat untuk melaporkan aktivitas berbahaya di sekitar jalur rel.