Terungkap! Pembunuhan Mutilasi di Tangerang: Freezer Jadi Saksi Bisu Aksi Keji Sepupu
Freezer Menyimpan Misteri: Kasus Mutilasi Gegerkan Tangerang
Sebuah kasus pembunuhan mutilasi yang menggemparkan terungkap di Villa Regency 2, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Jefry Rarun (54), seorang buronan kasus penipuan, ditemukan tewas mengenaskan dengan tubuh termutilasi dan disimpan di dalam sebuah freezer selama lebih dari setahun. Pelaku pembunuhan tak lain adalah Marcelino Rarun, sepupu korban sendiri.
Kasus ini terungkap bermula dari kedatangan anggota Polres Metro Jakarta Utara ke kediaman Jefry Rarun pada Kamis, 13 Maret 2025. Kedatangan polisi tersebut bertujuan untuk melakukan penangkapan terhadap Jefry Rarun terkait kasus penipuan yang dilaporkan di wilayah hukum mereka. Namun, polisi tidak menemukan Jefry di tempat, melainkan bertemu dengan Marcelino Rarun.
Kecurigaan polisi muncul saat melihat sebuah freezer yang terikat rantai. Saat diminta untuk membuka freezer tersebut, Marcelino menolak. Penolakan tersebut semakin memperkuat kecurigaan polisi, hingga akhirnya mereka memaksa Marcelino untuk membuka freezer tersebut.
"Saat freezer dibuka, petugas menemukan potongan-potongan tubuh manusia yang kemudian diidentifikasi sebagai Jefry Rarun," ungkap seorang sumber dari kepolisian. Temuan mengerikan ini kemudian dilaporkan ke Polres Metro Tangerang untuk penanganan lebih lanjut.
Dendam Jadi Motif Pembunuhan
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, Marcelino mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah membunuh Jefry pada 23 Desember 2023, dan menyimpan jasad korban di dalam freezer untuk menghilangkan jejak. Motif pembunuhan tersebut adalah dendam.
Kapolres Metro Tangerang, Kombes Baktiar Joko Mujiono menjelaskan bahwa pembunuhan tersebut dipicu oleh rasa kesal dan sakit hati Marcelino terhadap Jefry. Kejadian bermula ketika Jefry meminta Marcelino untuk mencarikan mobil temannya yang dibawa kabur. Karena Marcelino tidak berhasil menemukan mobil tersebut, Jefry marah dan memaki Marcelino.
"Tersangka merasa sakit hati karena sering mendapat perlakuan kasar dari korban sejak kecil. Hal ini memicu niat tersangka untuk membunuh korban," jelas Kombes Baktiar.
Marcelino kemudian membeli sebuah gergaji besi dan menunggu kesempatan untuk melakukan aksinya. Pada tanggal 23 Desember 2023, kesempatan itu tiba. Marcelino menghabisi nyawa Jefry, memutilasi tubuhnya, dan menyimpannya di dalam freezer.
Freezer Disita Sebagai Barang Bukti
Freezer yang menjadi tempat penyimpanan jasad Jefry Rarun kini telah disita oleh polisi sebagai barang bukti. Freezer berwarna putih berukuran sekitar 60x40 cm itu menjadi saksi bisu aksi keji Marcelino. Penampakan freezer tersebut diperlihatkan dalam jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang.
Kasus pembunuhan mutilasi ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian. Marcelino Rarun telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Berikut poin-poin penting dalam kasus ini:
- Korban: Jefry Rarun (54), buronan kasus penipuan
- Pelaku: Marcelino Rarun, sepupu korban
- Lokasi: Villa Regency 2, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang
- Motif: Dendam
- Barang Bukti: Freezer
- Waktu kejadian: 23 Desember 2023
- Terungkap: 13 Maret 2025
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengendalian diri dan penyelesaian masalah secara baik-baik. Dendam dan amarah hanya akan membawa petaka bagi diri sendiri dan orang lain.