Mahasiswa UI Ajukan Gugatan ke MK atas UU TNI yang Kontroversial

Mahasiswa UI Gugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi: Persoalkan Cacat Prosedural

Jakarta - Tujuh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang (UU) TNI yang baru saja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis, 20 Maret 2025. Langkah ini diambil karena mereka menilai terdapat kejanggalan prosedural dalam proses revisi UU tersebut.

Abu Rizal Biladina, kuasa hukum para pemohon yang juga merupakan mahasiswa FHUI, menjelaskan bahwa gugatan ini didasarkan pada adanya cacat formil dalam pembentukan UU. "Kami melihat adanya ketidaksesuaian dengan prosedur yang seharusnya dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, kami menyatakan bahwa Undang-Undang tersebut inkonstitusional secara formal," ujarnya saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).

Pokok-pokok Permohonan Gugatan:

Para pemohon mengajukan lima poin penting dalam permohonan gugatan mereka, yaitu:

  • Mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan.
  • Menyatakan bahwa UU TNI yang baru disahkan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
  • Menyatakan bahwa UU tersebut tidak memenuhi ketentuan pembentukan Undang-Undang berdasarkan UUD 1945.
  • Meminta MK untuk menghapus norma-norma baru yang terdapat dalam UU TNI yang baru disahkan dan mengembalikan norma-norma yang berlaku sebelumnya (sebelum revisi).
  • Memerintahkan agar putusan MK dimuat dalam berita negara.

Strategi Gugatan Meski UU Belum Bernomor:

Rizal menjelaskan strategi mereka mengajukan gugatan meskipun UU TNI tersebut belum memiliki nomor atau belum diundangkan. Ia meyakini bahwa masih ada waktu untuk melakukan koreksi atau perbaikan yang diberikan oleh MK. Proses registrasi memakan waktu 5-10 hari, sidang pendahuluan 1 hari, dan sidang perbaikan 14 hari. "Jadi total lebih dari 30 hari. Sedangkan UU a quo (UU TNI yang baru) pada tanggal 20 Maret disahkan oleh DPR, maka 30 hari wajib diundangkan (diberikan nomor)," jelasnya.

Dalam rentang waktu yang terbatas ini, mereka akan berupaya memperjelas objek gugatan dan berharap agar MK menerima gugatan mereka. Upaya ini menjadi krusial mengingat implikasi UU TNI yang baru disahkan terhadap berbagai aspek ketatanegaraan dan kehidupan berbangsa.

Identitas Pemohon dan Kuasa Hukum:

Tujuh mahasiswa FHUI yang mengajukan gugatan ini adalah:

  • Muhammad Alif Ramadhan
  • Namoradiarta Siahaan
  • Kelvin Oktariano
  • M. Nurrobby Fatih
  • Nicholas Indra Cyrill Kataren
  • Mohammad Syaddad Sumartadinata
  • Yuniar A. Alpandi

Mereka didampingi oleh dua kuasa hukum, yaitu Abu Rizal Biladina dan Muhammad, yang juga merupakan mahasiswa FHUI.

Latar Belakang Pengesahan UU TNI:

DPR RI secara resmi mengesahkan Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025). RUU TNI ini mencakup perubahan pada empat pasal, yaitu Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, Pasal 15 tentang tugas pokok TNI, Pasal 53 mengenai usia pensiun prajurit, serta Pasal 47 terkait dengan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil.

Pengesahan RUU ini menuai kontroversi dan penolakan dari berbagai pihak, yang mengkhawatirkan implikasinya terhadap supremasi sipil dan potensi penyalahgunaan kekuasaan. Gugatan yang diajukan oleh mahasiswa UI ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk mengkaji ulang UU TNI dan memastikan kesesuaiannya dengan konstitusi dan prinsip-prinsip demokrasi.