Polemik Penertiban Bangunan di Puncak Bogor: Dedi Mulyadi Serahkan Kewenangan ke KLHK, DPRD Jabar Menantang
Dedi Mulyadi Angkat Bicara Soal Penertiban Bangunan di Puncak Bogor
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menanggapi sorotan terkait penertiban bangunan-bangunan swasta yang dianggap bermasalah di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Dalam pernyataannya, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kewenangan utama dalam penertiban bangunan-bangunan tersebut berada di tangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Sudah ada rilis resmi dari Kementerian KLHK mengenai kewenangan yang mereka tangani. Kita tidak boleh melangkahi atau menyerobot kewenangan tersebut," ujar Dedi Mulyadi saat ditemui di Gedung DPRD Jabar, Bandung, pada Jumat (21/3/2025).
KLHK Beri Waktu Pembongkaran Mandiri
Lebih lanjut, Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa KLHK telah memberikan tenggat waktu selama satu bulan kepada para pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri terhadap bangunan-bangunan yang melanggar aturan tata ruang. Jika tenggat waktu tersebut tidak dipenuhi, KLHK akan mengambil tindakan tegas dengan membongkar paksa bangunan-bangunan tersebut, dengan kemungkinan melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam prosesnya.
"Apabila tidak ada pembongkaran mandiri dalam waktu yang ditentukan, KLHK akan turun tangan langsung dan mungkin meminta bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat," terang Dedi Mulyadi.
Gubernur Jawa Barat tersebut juga menegaskan komitmennya untuk secara aktif mendukung KLHK dalam upaya menertibkan bangunan-bangunan yang melanggar aturan di kawasan Puncak. "Kami siap memberikan dukungan penuh kepada KLHK dalam proses penertiban ini," tegasnya.
Tantangan DPRD Jabar
Pernyataan Dedi Mulyadi ini muncul sebagai respons terhadap tantangan yang dilontarkan oleh Wakil Ketua DPRD Jabar dari Fraksi PDIP, Ono Surono. Sebelumnya, Ono Surono menantang Gubernur Jawa Barat untuk mengambil tindakan tegas terhadap bangunan-bangunan swasta di kawasan Puncak yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Ono Surono menyoroti adanya sejumlah bangunan milik pihak swasta di kawasan Puncak Bogor yang memiliki status serupa dengan Hibisc Fantasy, yaitu melanggar aturan pendirian bangunan.
"Saya menantang Gubernur Jawa Barat atau Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup, untuk membongkar bangunan-bangunan lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan mengembalikan fungsi lahan tersebut menjadi hijau," kata Ono Surono.
Ono Surono menyebutkan setidaknya ada 10 bangunan yang bermasalah dan mendesak agar pemerintah bertindak tegas untuk memulihkan kondisi lingkungan di kawasan Puncak.
Pemerintah Daerah Harus Pro Aktif
Desakan dari DPRD Jabar ini menyoroti perlunya tindakan nyata dari pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan di kawasan Puncak. Meskipun kewenangan utama berada di tangan KLHK, pemerintah daerah diharapkan dapat proaktif dalam mengawasi dan melaporkan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat menjadi momentum untuk menertibkan bangunan-bangunan ilegal di kawasan Puncak serta menjaga kelestarian lingkungan di wilayah tersebut. Koordinasi antara KLHK dan pemerintah daerah menjadi kunci keberhasilan dalam menertibkan bangunan-bangunan yang melanggar aturan dan mengembalikan fungsi lahan sesuai dengan peruntukannya.
Penegakan Hukum dan Pemulihan Lingkungan
Penegakan hukum terhadap pelanggaran tata ruang dan pemulihan lingkungan di kawasan Puncak merupakan hal yang krusial untuk menjaga keberlanjutan ekosistem dan mencegah dampak negatif yang lebih besar. Perlu adanya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan di kawasan Puncak dan wilayah-wilayah lainnya di Indonesia.