Bea Cukai Pangkalpinang Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal, 31 Ribu Batang Disita

Bea Cukai Pangkalpinang Berhasil Mengamankan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal

Kantor Bea Cukai Pangkalpinang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang ilegal di wilayah Kepulauan Bangka Belitung. Dalam dua operasi terpisah yang dilakukan dalam waktu berdekatan, petugas Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dan mengamankan total 31.400 batang rokok ilegal.

Operasi pertama dilakukan pada hari Kamis, 13 Februari 2025, di Jalan Belinyu, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka. Petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial ID beserta barang bukti berupa 5.600 batang rokok tanpa dilengkapi pita cukai. Pelaku kedapatan menyimpan rokok ilegal tersebut di dalam mobil penumpang yang dikendarainya.

Tidak berhenti di situ, Bea Cukai Pangkalpinang kembali melakukan penindakan pada hari Minggu, 16 Februari 2025, di Jalan Tuatunu Raya, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang. Operasi ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai adanya pengiriman rokok ilegal.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penindakan Bea Cukai bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial GS pada dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Pelaku GS tertangkap tangan saat sedang membawa rokok tanpa pita cukai menggunakan mobil pribadinya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 129 slop rokok ilegal. Setiap slop berisi 10 bungkus rokok, dan setiap bungkus berisi 20 batang rokok. Dengan demikian, total rokok ilegal yang berhasil diamankan dalam operasi kedua ini mencapai 25.800 batang.

Modus Penyelundupan dan Sanksi yang Diberikan

Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang, Mochammad Munif, menjelaskan bahwa kedua pelaku menggunakan modus yang sama, yaitu menyembunyikan rokok ilegal di dalam mobil penumpang. Pelaku berusaha mengelabui petugas dengan mencampur rokok ilegal dengan barang-barang lain di dalam mobil. Modus ini sering digunakan oleh para pelaku untuk menghindari deteksi petugas.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan sanksi berupa denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bea Cukai Pangkalpinang menerapkan ultimum remedium, yaitu upaya terakhir dalam penegakan hukum dengan memberikan sanksi administratif berupa denda. Total denda yang dikenakan kepada pelaku ID sebesar Rp 51.303.000, sementara pelaku GS dikenakan denda sebesar Rp 103.407.000.

Komitmen Bea Cukai dalam Memberantas Rokok Ilegal

Mochammad Munif menegaskan bahwa operasi penindakan ini merupakan bagian dari upaya Bea Cukai Pangkalpinang untuk memutus rantai peredaran rokok ilegal di Pulau Bangka. Pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan merusak iklim investasi yang sehat.

Bea Cukai Pangkalpinang juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Masyarakat diimbau untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal dan segera melaporkan kepada pihak Bea Cukai jika menemukan adanya peredaran rokok ilegal di wilayah Pulau Bangka.

Dengan dukungan dari masyarakat dan kerja keras dari petugas Bea Cukai, diharapkan peredaran rokok ilegal di Pulau Bangka dapat ditekan seminimal mungkin. Hal ini akan memberikan dampak positif bagi penerimaan negara, kesehatan masyarakat, dan iklim investasi yang sehat.