Kejati Bali Usut Dugaan Pemerasan, Kantor DPMPTSP Buleleng Digeledah
Kejati Bali Intensifkan Investigasi Dugaan Pemerasan di DPMPTSP Buleleng
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali meningkatkan intensitas penanganan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng, I Made Kuta. Sebagai bagian dari upaya pengumpulan bukti, tim penyidik Kejati Bali melakukan penggeledahan di kantor DPMPTSP Buleleng yang terletak di lantai tiga Mal Pelayanan Publik (MPP) Pasar Banyuasri pada hari Jumat, 21 Maret 2025.
Penggeledahan yang berlangsung selama kurang lebih empat jam, mulai pukul 10.00 WITA hingga 14.00 WITA, difokuskan pada ruang kerja Kepala Dinas dan beberapa ruangan lain yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut. Kepala Seksi Pengendalian Operasi Kejati Bali, Anak Agung Ngurah Jayalantara, menjelaskan bahwa penggeledahan ini bertujuan untuk mencari dan mengamankan dokumen-dokumen penting yang dapat menjadi bukti dalam proses penyidikan.
Barang Bukti Diamankan, Staf DPMPTSP Buleleng Diperiksa
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang relevan dengan kasus tersebut. Dokumen-dokumen tersebut meliputi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang/Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR/PKKPR), serta dokumen lain yang dianggap memiliki keterkaitan dengan dugaan pemerasan. Selain dokumen, penyidik juga menyita beberapa unit telepon seluler (HP) yang diduga digunakan dalam praktik tersebut.
Selain melakukan penggeledahan, Kejati Bali juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa staf DPMPTSP Buleleng sebagai saksi. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendapatkan keterangan yang lebih rinci mengenai kasus dugaan pemerasan yang tengah diusut. Meskipun demikian, Anak Agung Ngurah Jayalantara tidak memberikan informasi lebih lanjut mengenai jumlah staf yang diperiksa.
Pengembangan Kasus dan Potensi Tersangka Baru
Menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan pengembangan penyidikan ke dinas lain di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng, Jayalantara menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami kemungkinan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa setiap perkembangan akan dilaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan di Kejati Bali.
Ketika ditanya mengenai potensi adanya tersangka baru dalam kasus ini, Jayalantara menjawab dengan singkat, "Penetapan tersangka baru tunggu hasil diskusi penyidik." Pernyataan ini mengindikasikan bahwa Kejati Bali masih terus melakukan pendalaman dan analisis terhadap bukti-bukti yang telah dikumpulkan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan menunjukkan komitmen Kejati Bali dalam memberantas praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang di wilayah hukumnya. Masyarakat menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini dan berharap agar para pelaku dapat segera diungkap dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Daftar Barang Bukti yang Diamankan:
- Dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
- Dokumen Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang/Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR/PKKPR)
- Dokumen lain yang terkait dengan sangkaan
- Handphone (HP)
Poin Penting:
- Kejati Bali menggeledah kantor DPMPTSP Buleleng terkait dugaan pemerasan.
- Sejumlah dokumen dan handphone diamankan sebagai barang bukti.
- Beberapa staf DPMPTSP Buleleng diperiksa sebagai saksi.
- Penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap potensi tersangka baru.