Hasto Kristiyanto Tuding KPK Langgar HAM dalam Penyidikan: Ungkap 'Operasi 5M' di Sidang Tipikor
Hasto Kristiyanto Tuding KPK Langgar HAM dalam Penyidikan: Ungkap 'Operasi 5M' di Sidang Tipikor
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto, melontarkan kritik tajam terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proses penyidikan yang menjeratnya. Dalam sidang pembacaan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (21/3/2025), Hasto menuding KPK telah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) melalui apa yang disebutnya sebagai "Operasi 5M".
"Proses penyidikan yang dilakukan KPK terhadap saya dan saksi-saksi jelas melanggar HAM," tegas Hasto di hadapan majelis hakim. Ia merinci "Operasi 5M" yang dimaksud sebagai:
- Menyamar: Penyidik KPK menyamar dalam melakukan pendekatan.
- Membohongi: Memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan.
- Mengintimidasi: Melakukan tekanan psikologis terhadap saksi.
- Merampas: Menyita barang bukti tanpa prosedur yang sah.
- Memeriksa tanpa surat panggilan: Melakukan pemeriksaan tanpa pemberitahuan resmi.
Menurut Hasto, tindakan-tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip hukum yang adil dan merusak integritas proses hukum.
Perampasan Barang Bukti Tanpa Prosedur yang Sah
Hasto menyoroti secara khusus peristiwa pada 10 Juni 2024, saat dirinya menjalani pemeriksaan di KPK. Ia mengklaim bahwa pemeriksaan tersebut hanyalah kedok untuk melakukan perampasan barang milik stafnya, Kusnadi, secara melawan hukum.
"Tujuannya sebenarnya adalah untuk merampas paksa barang-barang milik Kusnadi yang dilakukan secara melawan hukum," ungkap Hasto. Ia menjelaskan bahwa Kusnadi didatangi oleh penyidik KPK yang menyamar dan melakukan intimidasi. Barang-barang milik Kusnadi dan DPP Partai, termasuk telepon genggam dan buku catatan rapat partai, disita tanpa surat panggilan yang sah.
Pelanggaran Terhadap Undang-Undang KPK dan UUD 1945
Hasto berpendapat bahwa tindakan penyidik KPK tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yang mengatur bahwa dalam menjalankan tugasnya, KPK harus berasaskan pada penghormatan terhadap HAM. Ia juga mengutip Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh perlakuan yang adil dalam hukum.
"Proses penyidikan yang intimidatif dan melawan hukum ini jelas melanggar hak konstitusional saya dan Kusnadi sebagai saksi," kata Hasto.
Dampak Psikologis dan Hukum
Dalam eksepsinya, Hasto juga menyoroti dampak psikologis dan hukum dari "Operasi 5M" yang dilakukan KPK. Ia menilai bahwa tindakan tersebut tidak hanya merugikan Kusnadi, tetapi juga merusak integritas proses hukum secara keseluruhan. Hasto meminta majelis hakim untuk menolak bukti-bukti yang diperoleh melalui cara-cara yang melawan hukum.
"Bukti yang diperoleh melalui cara-cara melawan hukum tidak sah dan seharusnya tidak dapat digunakan dalam persidangan," tegasnya. Ia juga meminta KPK untuk bertanggung jawab atas tindakan melawan hukum yang merugikan dirinya dan saksi-saksi.
"Ini bukan hanya tentang kasus saya, tetapi tentang integritas penegakan hukum di Indonesia," pungkas Hasto. Pernyataan Hasto ini membuka babak baru dalam proses hukum yang sedang berjalan, dengan fokus pada dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut.