Ombudsman Temukan Praktik Curang: Sejumlah Produsen MinyaKita Diduga Kurangi Takaran
Ombudsman Ungkap Kecurangan Takaran MinyaKita, Kementerian Perdagangan Diminta Bertindak Tegas
Ombudsman Republik Indonesia (RI) menyerahkan bukti-bukti yang mengindikasikan adanya praktik pengurangan takaran pada produk MinyaKita kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag). Temuan ini menjadi sorotan serius terkait perlindungan konsumen dan pengawasan terhadap distribusi barang kebutuhan pokok.
Uji Petik di Enam Provinsi Ungkap Fakta Mengejutkan
Berdasarkan hasil uji petik yang dilakukan Ombudsman RI di enam provinsi – DKI Jakarta, Bengkulu, Sumatera Barat, Gorontalo, Kalimantan Selatan, dan Banten – pada tanggal 16 hingga 18 Maret 2025, ditemukan adanya ketidaksesuaian volume pada sejumlah sampel MinyaKita. Dari total 63 sampel yang diuji, 24 di antaranya memiliki volume yang kurang dari seharusnya.
"Dari hasil uji petik yang kami lakukan, ditemukan bahwa 24 sampel MinyaKita volumenya tidak sesuai dengan yang tertera pada kemasan," ungkap Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).
Modus Pengurangan Takaran Bervariasi, Hingga Ratusan Mililiter
Ombudsman RI mengidentifikasi lima perusahaan yang diduga melakukan praktik pengurangan takaran MinyaKita secara signifikan. Yeka menjelaskan bahwa pengurangan volume tersebut bervariasi, mulai dari 30 mililiter hingga mencapai 270 mililiter per kemasan. Data mengenai identitas perusahaan-perusahaan tersebut telah diserahkan kepada Kemendag untuk proses investigasi dan penindakan lebih lanjut.
Ombudsman RI menyerahkan sepenuhnya mekanisme sanksi kepada Kemendag, dengan harapan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan.
Koordinasi Intensif untuk Lindungi Konsumen
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menekankan pentingnya koordinasi berkelanjutan dengan Kemendag dalam rangka memastikan pelayanan publik di sektor perdagangan berjalan optimal. Uji petik ini merupakan tindak lanjut dari langkah-langkah yang sebelumnya telah diambil oleh Kemendag dan Satgas Pangan Polri.
"Kami terus berkoordinasi dengan Kemendag untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas harga barang kebutuhan pokok, termasuk MinyaKita. Uji petik ini adalah bagian dari upaya kami untuk melindungi konsumen dari praktik-praktik yang merugikan," kata Najih.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menyatakan bahwa temuan Ombudsman RI akan menjadi bahan evaluasi komprehensif untuk memperbaiki sistem pengawasan dan distribusi MinyaKita. Kemendag berjanji akan mengambil langkah-langkah tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk menindak pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran.
Kasus Terungkap Berawal dari Inspeksi Mendadak
Kasus dugaan pengurangan takaran MinyaKita ini mencuat setelah Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah pasar pada awal Maret 2025. Dalam inspeksi tersebut, ditemukan beberapa kemasan MinyaKita yang volumenya tidak sesuai dengan yang tertera, yaitu kurang dari 1 liter.
Kemendag mengklaim telah melakukan pemantauan rutin terhadap produsen MinyaKita dan akan menindaklanjuti temuan Ombudsman RI sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi momentum penting untuk memperketat pengawasan terhadap produk-produk kebutuhan pokok dan memastikan hak-hak konsumen terlindungi.
Daftar Perusahaan yang Diduga Melakukan Pelanggaran:
(Daftar nama perusahaan diserahkan kepada Kemendag)
Tindakan yang Akan Dilakukan Kemendag:
(Menunggu informasi resmi dari Kemendag)