Kementerian Perdagangan Intensifkan Pengawasan dan Evaluasi Distribusi Minyakita Pasca Temuan Pelanggaran

Kementerian Perdagangan Intensifkan Pengawasan dan Evaluasi Distribusi Minyakita Pasca Temuan Pelanggaran

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti temuan pelanggaran terkait penjualan Minyakita, minyak goreng subsidi yang ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap alur distribusi Minyakita, mulai dari produsen hingga konsumen akhir. Langkah ini diambil sebagai respons atas laporan yang menyebutkan adanya praktik penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan pengurangan volume pada kemasan.

"Ke depan, kita akan menata kembali seluruh rantai distribusi Minyakita," tegas Budi Santoso di Jakarta, Jumat (21/3/2025). "Mulai dari distributor, pengemas (repacker), rantai distribusi tingkat pertama (D1) dan kedua (D2), hingga HET, semuanya akan dievaluasi secara komprehensif."

Evaluasi ini akan melibatkan Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH), platform yang digunakan pemerintah untuk memantau dan memetakan rantai distribusi serta harga minyak goreng, khususnya Minyakita. Pemerintah berharap, dengan evaluasi yang mendalam, SIMIRAH dapat berfungsi lebih efektif dalam mencegah penyimpangan dan memastikan Minyakita sampai kepada masyarakat yang membutuhkan dengan harga yang terjangkau.

Kemendag telah memperketat pengawasan distribusi Minyakita, terutama menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) seperti Natal dan Tahun Baru. Hasilnya, ditemukan berbagai pelanggaran, termasuk praktik bundling (penjualan paket dengan produk lain), penjualan di atas HET, dan pengurangan volume. Salah satu temuan terbaru adalah pengurangan volume kemasan Minyakita yang ditemukan di Tangerang pada tanggal 24 Januari lalu.

"Pengawasan secara reguler terus kami lakukan," ujar Budi. "Kami memiliki Satuan Tugas (Satgas) Pangan yang bekerja sama dengan Dinas Perdagangan di daerah untuk mengawasi peredaran Minyakita." Satgas Pangan secara rutin melakukan pemantauan dan penindakan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan.

Komitmen Kemendag untuk memperbaiki tata kelola Minyakita juga ditegaskan dalam pertemuan dengan Ombudsman Republik Indonesia (RI). Dalam pertemuan tersebut, Ombudsman RI menyampaikan hasil investigasi mereka yang menemukan indikasi pelanggaran dalam distribusi dan penetapan HET Minyakita.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan uji sampel terhadap 63 produk Minyakita dari 6 provinsi, yaitu Jakarta, Bengkulu, Sumatera Barat, Gorontalo, Kalimantan Selatan, dan Banten. Hasilnya, 24 sampel terbukti memiliki volume yang kurang dari seharusnya. Bahkan, terdapat 5 pelaku usaha yang melakukan pengurangan volume secara signifikan, mencapai 30 hingga 270 mililiter.

"Temuan kami menunjukkan bahwa harga Minyakita di tingkat konsumen masih berada di atas HET yang ditetapkan," jelas Yeka. Menurutnya, HET Minyakita dari produsen ke D1 adalah Rp 13.500 per liter, D1 ke D2 Rp 14.000 per liter, D2 ke pengecer Rp 14.500 per liter, dan pengecer ke konsumen Rp 15.700 per liter. Namun, di pasaran, harga Minyakita ditemukan mencapai Rp 16.000 hingga Rp 19.000 per liter.

Ombudsman RI merekomendasikan agar Kemendag segera melakukan evaluasi terhadap sistem distribusi dan HET Minyakita. Yeka menekankan pentingnya transparansi dalam SIMIRAH agar semua pelaku usaha memiliki akses yang sama terhadap Minyakita. "Minyakita adalah produk yang sangat diminati di lapangan, sehingga perlu ada mekanisme yang adil dan transparan dalam distribusinya."

Berikut poin penting dari evaluasi distribusi Minyakita:

  • Evaluasi menyeluruh terhadap alur distribusi, dari produsen hingga konsumen.
  • Penataan kembali rantai distribusi, termasuk distributor, pengemas, D1, dan D2.
  • Evaluasi HET Minyakita.
  • Optimalisasi fungsi SIMIRAH untuk mencegah penyimpangan.
  • Peningkatan pengawasan oleh Satgas Pangan dan Dinas Perdagangan.
  • Penindakan tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan.
  • Transparansi dalam SIMIRAH untuk memastikan akses yang adil bagi semua pelaku usaha.

Dengan langkah-langkah ini, Kemendag berharap dapat memastikan ketersediaan Minyakita dengan harga terjangkau bagi masyarakat yang membutuhkan, serta mencegah praktik-praktik penyimpangan yang merugikan konsumen.