Polresta Bogor Kota Bekuk Tiga Wanita Terlibat Jaringan Pencopetan di Pusat Perbelanjaan
Jaringan Pencopet Wanita di Bogor Dibongkar Polisi
Bogor, Jawa Barat - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil membongkar jaringan pencopetan yang beraksi di pusat perbelanjaan di Kota Bogor. Tiga orang wanita berhasil diamankan setelah melakukan aksinya di sebuah toko pakaian di Mall BTM.
Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap adalah IT alias IB (60), DA (28), dan LI (63). Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari korban yang kehilangan telepon selulernya saat berbelanja di toko tersebut pada hari Rabu, 19 Maret 2025. Rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian memperkuat dugaan keterlibatan ketiga pelaku dalam aksi pencopetan tersebut.
"Kami berhasil mengamankan tiga orang wanita yang diduga terlibat dalam aksi pencopetan di Mall BTM. Mereka berinisial IT alias IB, DA, dan LI," ujar Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi, dalam keterangan persnya, Jumat (21/3/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku IT alias IB mengakui telah melakukan aksi pencopetan tersebut bersama dengan enam orang rekannya. Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan ini.
"Pelaku IT mengakui bahwa dirinya melakukan pencopetan di Mall BTM pada hari Rabu bersama dengan enam orang lainnya. Saat ini, kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya," jelas Kompol Aji.
Kasi Humas Polresta Bogor Kota, Iptu Eko Agus, menambahkan bahwa korban telah membuat laporan resmi ke SPKT Polresta Bogor Kota. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Korban sudah membuat laporan resmi ke SPKT. Kerugian yang dialami korban sekitar Rp 5 juta. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," terang Iptu Eko.
Modus Operandi dan Himbauan Kepolisian
Polisi menduga bahwa jaringan pencopet ini memiliki modus operandi yang terorganisir. Mereka bekerja dalam kelompok dan berbagi peran untuk mengalihkan perhatian korban dan mengambil barang berharga milik korban tanpa disadari. Dalam kasus ini, para pelaku memanfaatkan kelengahan korban saat berbelanja di toko pakaian yang ramai pengunjung.
Polresta Bogor Kota mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pengunjung pusat perbelanjaan, untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap barang bawaan mereka. Beberapa tips yang dapat dilakukan untuk mencegah menjadi korban pencopetan antara lain:
- Jangan menyimpan dompet atau telepon seluler di saku belakang celana.
- Selalu perhatikan tas atau barang bawaan Anda.
- Hindari membawa uang tunai dalam jumlah besar.
- Laporkan segera kepada petugas keamanan jika melihat atau mencurigai adanya aktivitas yang mencurigakan.
Dengan meningkatkan kewaspadaan dan mengikuti tips-tips tersebut, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari menjadi korban pencopetan.
Langkah Hukum Selanjutnya
Saat ini, ketiga pelaku yang berhasil ditangkap telah ditahan di Mapolresta Bogor Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan pencopetan ini. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Polresta Bogor Kota, mengingat aksi pencopetan dapat meresahkan masyarakat dan mengganggu keamanan serta ketertiban umum.