Satgas Pasti Ungkap Ratusan Pinjol Ilegal dan Pinpri Jelang Lebaran, Masyarakat Diimbau Waspada Penipuan
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya tawaran pinjaman online (pinjol) ilegal dan pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi menjerat masyarakat dalam praktik penipuan.
Hingga pertengahan Maret 2025, Satgas Pasti telah mengidentifikasi dan menindak 508 entitas pinjol ilegal serta 28 konten penawaran pinpri. Temuan ini menunjukkan bahwa aktivitas keuangan ilegal masih marak, terutama menjelang momen-momen konsumtif seperti Lebaran. Sekretariat Satgas Pasti, Hudiyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemblokiran terhadap entitas-entitas ilegal tersebut dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus-kasus yang terindikasi pidana.
Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Terus Digencarkan
Sejak tahun 2017, Satgas Pasti telah berhasil menghentikan operasional 12.721 entitas keuangan ilegal. Jumlah ini meliputi:
- 1.737 entitas investasi ilegal
- 10.733 entitas pinjol ilegal atau pinpri
- 251 entitas gadai ilegal
Angka ini menunjukkan komitmen Satgas Pasti dalam memberantas praktik-praktik keuangan ilegal yang merugikan masyarakat.
Modus Penipuan Jelang Lebaran Semakin Bervariasi
Satgas Pasti mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan keuangan yang kerap muncul menjelang Lebaran. Beberapa modus yang sering digunakan oleh pelaku antara lain:
- Pinjaman Online Ilegal: Menawarkan pencairan dana cepat dengan persyaratan mudah untuk menarik minat masyarakat yang membutuhkan dana tambahan saat Lebaran.
- Investasi Bodong: Menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat dengan iming-iming keberkahan Ramadan.
- Phishing: Upaya memperoleh data pribadi korban melalui tautan palsu yang dikirimkan melalui pesan singkat atau email.
- Impersonation: Pelaku berpura-pura menjadi petugas dari lembaga keuangan resmi untuk meyakinkan korban.
- Penawaran Kerja Paruh Waktu: Menjebak korban dengan tawaran pekerjaan yang menggiurkan, namun sebenarnya hanya bertujuan untuk mencuri data pribadi atau uang.
Langkah Pencegahan Agar Tidak Terjebak Penipuan
Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan melakukan langkah-langkah pencegahan berikut agar tidak menjadi korban penipuan:
- Jangan mudah tergiur dengan tawaran yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan.
- Selalu berpikir logis dan rasional sebelum mengambil keputusan keuangan.
- Jangan mengklik tautan mencurigakan yang dikirimkan oleh orang yang tidak dikenal.
- Jaga kerahasiaan data pribadi Anda dan jangan pernah memberikannya kepada pihak yang tidak jelas.
- Pastikan legalitas lembaga keuangan sebelum melakukan transaksi apa pun. Cek izin dan legalitas lembaga keuangan melalui situs web Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Laporkan Jika Menjadi Korban Penipuan
Bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan, segera laporkan kejadian tersebut melalui website IASC di http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan bukti terkait. Jika menemukan tawaran investasi atau pinjol ilegal, laporkan juga ke Kontak OJK 157, WhatsApp 081 157 157 157, atau email [email protected] / [email protected].
Dengan meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan aktivitas mencurigakan, masyarakat dapat membantu Satgas Pasti dalam memberantas praktik keuangan ilegal dan melindungi diri dari potensi kerugian.