Antisipasi Kepadatan Mudik: Estimasi Biaya dan Tips Transaksi Tol Jakarta-Surabaya

Persiapan matang menjadi kunci kelancaran perjalanan mudik, terutama bagi mereka yang memilih jalur darat dengan mobil pribadi. Dengan perkiraan 27,4 juta pemudik menuju Jawa Timur, yang merupakan tujuan mudik terbesar kedua setelah Jawa Tengah, antisipasi terhadap potensi kepadatan dan kelancaran transaksi di gerbang tol menjadi krusial.

Bagi para pemudik yang berencana menggunakan Tol Trans Jawa dari Jakarta ke Surabaya, penting untuk memperkirakan biaya tol dan memastikan saldo e-Toll mencukupi. Jasa Marga mengimbau agar pemudik menyiapkan saldo minimal Rp 1 juta untuk perjalanan dari Jakarta ke Surabaya. Estimasi tarif tol secara keseluruhan mencapai Rp 859.500.

Berikut adalah rincian tarif tol dari Jakarta ke Surabaya per ruas jalan:

  • Tol Jakarta-Cikampek: Rp 27.000
  • Tol Cikopo-Palimanan: Rp 132.000
  • Tol Palimanan-Kanci: Rp 13.500
  • Tol Kanci-Pejagan: Rp 31.500
  • Tol Pejagan-Pemalang: Rp 66.000
  • Tol Pemalang-Batang: Rp 53.000
  • Tol Batang-Semarang: Rp 111.500
  • Tol Semarang ABC: Rp 5.500
  • Tol Semarang-Solo: Rp 92.000
  • Tol Solo-Ngawi: Rp 131.000
  • Tol Ngawi-Kertosono: Rp 98.000
  • Tol Kertosono-Mojokerto: Rp 55.000
  • Tol Mojokerto-Surabaya: Rp 43.500

Penting untuk diingat, terutama pada ruas tol dengan sistem tertutup, setiap pengendara wajib menggunakan satu kartu e-Toll yang sama saat memasuki gerbang tol (tap in) dan keluar (tap out). Sistem ini dirancang untuk mencatat jarak tempuh dan menghitung tarif tol secara akurat. Kartu e-Toll yang digunakan saat tap in akan merekam data gerbang masuk, dan data ini akan diverifikasi saat tap out di gerbang keluar. Oleh karena itu, kartu e-Toll tidak dapat dipindahtangankan selama perjalanan di ruas tol dengan sistem tertutup.

Konsekuensi dari pelanggaran aturan ini cukup serius. Jika kartu e-Toll dipindahtangankan atau tidak sesuai antara tap in dan tap out, sistem akan gagal mendeteksi asal gerbang masuk. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2024 Pasal 105 Ayat 3, pengendara dapat dikenakan denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada ruas jalan tol yang bersangkutan.

Sebagai contoh, jika Anda meminjamkan kartu e-Toll kepada pengemudi lain di depan Anda saat berada di gerbang keluar, kartu Anda tidak akan berfungsi saat Anda mencoba keluar karena data kartu tersebut sudah digunakan untuk transaksi mobil sebelumnya. Ini akan menyebabkan keterlambatan dan potensi denda.

Oleh karena itu, sangat penting untuk:

  • Memastikan saldo e-Toll mencukupi: Hindari kehabisan saldo di tengah perjalanan dengan memeriksa dan mengisi saldo e-Toll jauh sebelum hari keberangkatan.
  • Menggunakan satu kartu e-Toll yang sama: Gunakan kartu yang sama saat tap in dan tap out di gerbang tol dengan sistem tertutup.
  • Menjaga kartu e-Toll dengan aman: Hindari meminjamkan atau menerima kartu e-Toll dari orang lain selama perjalanan di ruas tol dengan sistem tertutup.

Dengan persiapan yang matang dan pemahaman yang baik tentang aturan transaksi di jalan tol, perjalanan mudik Anda diharapkan berjalan lancar dan aman.