PHK Massal Sritex: Serikat Pekerja Desak DPR Kawal Pembayaran Gaji dan Pesangon Karyawan
PHK Massal Sritex: Serikat Pekerja Desak DPR Kawal Pembayaran Gaji dan Pesangon Karyawan
Serikat Pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) mengungkapkan keprihatinan mendalam terkait nasib ribuan karyawan pasca penutupan resmi perusahaan pada 1 Maret 2025. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi IX DPR RI pada Selasa (4/3/2025) di Jakarta Pusat, perwakilan serikat pekerja mendesak DPR untuk mengawal proses pembayaran gaji, Tunjangan Hari Raya (THR), dan pesangon yang belum diterima secara penuh oleh para karyawan. Ketidakpastian dan proses PHK yang dinilai mendadak menjadi sorotan utama dalam pertemuan tersebut.
Koordinator Serikat Pekerja Sritex, Slamet Kaswanto, menjelaskan kronologi PHK yang menurutnya dilakukan secara tiba-tiba. Informasi PHK disampaikan hanya dua hari sebelum pelaksanaan, yakni pada 26 Februari 2025, memberikan waktu sempit bagi karyawan untuk membereskan barang-barang pribadi. Yang lebih memprihatinkan, beberapa karyawan bahkan masih lembur pada saat pemberitahuan PHK tersebut diberikan. Slamet menduga tindakan ini sebagai upaya untuk menghindari kewajiban pembayaran THR kepada karyawan. "Kami menduga ada upaya untuk menghindari kewajiban pembayaran THR. Oleh karena itu, kami melaporkan hal ini kepada Komisi IX DPR RI untuk mengawal hak-hak kami," ujar Slamet. Selain THR, masih terdapat tunggakan gaji beberapa karyawan untuk bulan Januari 2025 yang hingga kini belum terbayarkan sepenuhnya. Meskipun sebagian gaji sudah mulai dibayarkan, Slamet menekankan masih terdapat kekurangan yang perlu segera diselesaikan. Ia berharap Komisi IX DPR RI dapat memberikan dukungan dan mengawasi proses pembayaran ini, khususnya kepada pihak kurator yang dianggap lamban dalam menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada para pekerja.
Lebih lanjut, Slamet mengungkapkan kekesalannya terhadap sikap kurator yang dinilai enggan untuk segera melakukan pembayaran. "Proses pembayaran gaji masih berlangsung, namun kurator yang bertanggung jawab atas PHK ini terkesan lamban dan tidak kooperatif dalam menyelesaikan kewajiban pembayaran," tambahnya. Pihak serikat pekerja berharap adanya intervensi DPR RI untuk mendorong kurator agar segera menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran kepada karyawan Sritex, termasuk gaji bulan Januari 2025, THR, dan pesangon sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketidakjelasan terkait proses pembayaran ini menimbulkan kecemasan dan kesulitan ekonomi yang signifikan bagi ribuan karyawan yang terkena dampak PHK massal tersebut. Perjuangan para pekerja Sritex ini menjadi sorotan penting terkait perlindungan hak-hak pekerja di tengah proses restrukturisasi perusahaan.
Berikut poin-poin penting yang disampaikan Serikat Pekerja Sritex dalam RDPU:
- Pemberitahuan PHK yang mendadak dan dinilai manipulatif, dengan sejumlah karyawan masih lembur saat diberitahu PHK.
- Tunggakan gaji Januari 2025 dan THR yang belum dibayarkan sepenuhnya.
- Kurator yang dianggap lamban dan tidak kooperatif dalam melakukan pembayaran.
- Permohonan bantuan Komisi IX DPR RI untuk mengawal proses pembayaran gaji, THR, dan pesangon.
- Kecemasan dan kesulitan ekonomi yang dialami ribuan karyawan akibat PHK massal.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting tentang perlunya perlindungan yang lebih kuat bagi hak-hak pekerja di Indonesia, khususnya dalam situasi PHK massal. Peran DPR RI sebagai pengawas dan pelindung kepentingan rakyat diharapkan dapat memberikan solusi yang adil dan memastikan hak-hak karyawan Sritex terpenuhi sepenuhnya.