Pemkab Karawang Pastikan Pelayanan Publik Optimal Selama WFA ASN Libur Panjang Nyepi dan Lebaran 2025
Pemkab Karawang Pastikan Pelayanan Publik Optimal Selama WFA ASN Libur Panjang Nyepi dan Lebaran 2025
KARAWANG, JAWA BARAT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang memastikan pelayanan publik kepada masyarakat akan tetap berjalan optimal meskipun Aparatur Sipil Negara (ASN) menerapkan sistem Work From Anywhere (WFA) pada 24-27 Maret 2025. Langkah ini diambil untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama libur panjang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1446 Hijriah, serta menjaga produktivitas kerja ASN.
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menegaskan komitmennya untuk memastikan pelayanan publik tidak terganggu selama periode WFA. Penegasan ini selaras dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2025 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN pemerintah dan penyelenggaraan pelayanan publik pada libur Nyepi dan Lebaran 2025. SE ini menjadi landasan hukum bagi Pemkab Karawang dalam mengatur mekanisme WFA tanpa mengorbankan kualitas pelayanan.
"Meskipun ada WFA, pelayanan publik harus tetap maksimal. Tidak boleh ada alasan pelayanan terhenti," ujar Aep Syaepuloh saat ditemui di Kantor Bupati Karawang, Jumat (21/3/2025).
Aep Syaepuloh menambahkan, beberapa instansi pelayanan publik krusial seperti:
- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)
- Mal Pelayanan Publik (MPP)
- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)
- Puskesmas
akan tetap beroperasi secara normal. Selain itu, instansi lain seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) juga akan terus memberikan layanan kepada masyarakat, terutama selama periode mudik.
"Instansi yang memiliki layanan langsung kepada masyarakat, terutama yang terkait dengan kelancaran mudik, akan tetap siaga," tegas Aep Syaepuloh.
Untuk memastikan WFA berjalan efektif, Bupati Aep Syaepuloh menyatakan akan melakukan pengawasan langsung terhadap kinerja ASN. ASN yang melaksanakan WFA tetap wajib melaksanakan tugas dan melaporkan hasil pekerjaannya secara berkala. Dengan demikian, akuntabilitas dan efektivitas kerja tetap terjaga.
"Kami akan awasi pelayanan publik selama penerapan WFA. Intinya, tidak ada libur dan semua harus berjalan normal," pungkas Aep Syaepuloh.
Kebijakan WFA ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas bagi ASN untuk merayakan hari raya bersama keluarga, sekaligus memastikan pelayanan publik kepada masyarakat Karawang tetap berjalan optimal. Pemkab Karawang berkomitmen untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Berikut adalah poin-poin penting dari kebijakan WFA Pemkab Karawang:
- Periode WFA: 24-27 Maret 2025
- Tujuan: Mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama libur panjang dan menjaga produktivitas ASN.
- Fokus Pelayanan: Disdukcapil, MPP, RSUD, Puskesmas, Satpol PP, Dishub, BPBD.
- Pengawasan: Bupati Karawang akan melakukan pengawasan langsung terhadap kinerja ASN.
- Kewajiban ASN: Melaksanakan tugas dan melaporkan hasil pekerjaan selama WFA.