Satgas Pasti Imbau Masyarakat Waspada Terhadap Investasi Ilegal World Pay One

Satgas Pasti Beri Peringatan Keras Terkait Investasi Ilegal World Pay One (WPONE)

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) kembali mengingatkan masyarakat Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tawaran investasi ilegal yang mengatasnamakan World Pay One (WPONE). Peringatan ini dikeluarkan menyusul indikasi maraknya kembali aktivitas WPONE di berbagai daerah, yang berpotensi merugikan masyarakat secara finansial.

Sekretariat Satgas Pasti, Hudiyanto, dalam keterangan resminya menyatakan bahwa WPONE telah dinyatakan sebagai entitas ilegal sejak 24 Januari 2025. Status ilegal ini ditegaskan melalui siaran pers Satgas PASTI Nomor SP 1/STPASTI/I/2025. Meskipun telah dinyatakan ilegal, beberapa pihak terdeteksi kembali menawarkan investasi terkait WPONE di berbagai wilayah seperti Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan.

"Satgas Pasti menegaskan bahwa aktivitas WPONE adalah kegiatan yang tidak berizin atau ilegal dan berpotensi merugikan masyarakat. Kami terus berkoordinasi dengan anggota satgas, termasuk aparat penegak hukum, untuk mengambil tindakan yang diperlukan dalam menanggapi perkembangan ini," ujar Hudiyanto.

Modus Penipuan Keuangan Meningkat Jelang Ramadhan dan Lebaran

Satgas Pasti juga menyoroti peningkatan potensi penipuan di sektor keuangan, terutama menjelang bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Modus penipuan yang perlu diwaspadai antara lain:

  • Pinjaman Online Ilegal: Menawarkan pinjaman dengan proses cepat dan mudah untuk memenuhi kebutuhan mendesak jelang lebaran, namun dengan bunga tinggi dan praktik penagihan yang meresahkan.
  • Investasi Ilegal: Menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa risiko yang jelas, seringkali berujung pada kerugian besar bagi investor.
  • Phising: Upaya mendapatkan informasi pribadi atau data keuangan korban melalui tautan atau link palsu yang dikirimkan melalui email, SMS, atau media sosial.
  • Impersonation: Penipuan dengan menyamar sebagai lembaga keuangan resmi atau petugas berwenang untuk mengelabui korban.
  • Penawaran Kerja Paruh Waktu: Menawarkan pekerjaan dengan iming-iming gaji tinggi dan jam kerja fleksibel, namun seringkali meminta biaya pendaftaran atau deposit yang tidak jelas.

Imbauan kepada Masyarakat

Untuk melindungi diri dari potensi penipuan keuangan, Satgas Pasti mengimbau masyarakat untuk:

  • Waspada Terhadap Tautan Mencurigakan: Jangan mudah mengklik tautan atau link yang berasal dari sumber yang tidak dikenal atau mencurigakan.
  • Berpikir Logis: Hindari tawaran investasi atau pinjaman yang menjanjikan keuntungan atau imbal hasil yang tidak masuk akal dan terlalu bagus untuk menjadi kenyataan.
  • Jaga Informasi Pribadi: Jangan memberikan informasi pribadi atau data keuangan kepada pihak yang tidak dikenal atau tidak terpercaya.
  • Verifikasi Legalitas: Selalu pastikan legalitas dan izin dari pihak-pihak yang menawarkan produk atau layanan keuangan.

Laporkan Jika Menjadi Korban

Masyarakat yang menjadi korban penipuan keuangan diimbau untuk segera melaporkannya melalui website IASC (http://iasc.ojk.go.id) dengan melampirkan data dan dokumen pendukung. Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan kepada Kontak OJK melalui nomor telepon 157, WhatsApp (081 157 157 157), email: [email protected], atau email: [email protected].

Dengan meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian, masyarakat dapat terhindar dari jeratan investasi ilegal dan penipuan keuangan yang merugikan.