Skandal Perselingkuhan Guncang Pemkab Gunungkidul: Tim Investigasi Dibentuk, Sanksi Menanti

Dugaan Perselingkuhan Dua ASN Guncang Pemkab Gunungkidul, Tim Investigasi Dikerahkan

Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, telah memicu pembentukan tim investigasi khusus. Langkah ini diambil sebagai respons serius terhadap isu yang berpotensi mencoreng citra birokrasi dan melanggar kode etik pegawai.

Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kami telah membentuk tim pemeriksa untuk mendalami kasus ini. Prosesnya masih berlangsung,” ujarnya kepada awak media di Wonosari, Jumat (21/3/2025).

Menurut Endah, hasil investigasi tim pemeriksa nantinya akan diserahkan kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian Nasional (BPSN) di tingkat pusat untuk mendapatkan pertimbangan lebih lanjut. BPSN akan memberikan rekomendasi terkait sanksi yang sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

“Kami akan patuh pada rekomendasi BPSN. Ada aturan yang jelas mengenai sanksi, mulai dari yang ringan, sedang, hingga yang terberat,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul, Sunawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk saksi-saksi yang dianggap mengetahui seluk-beluk kasus ini. Proses pengumpulan bukti dan keterangan dilakukan secara cermat untuk memastikan keadilan dan objektivitas.

“Tim saat ini sedang menyusun laporan hasil pemeriksaan yang akan segera diserahkan kepada Ibu Bupati,” jelas Sunawan.

Sunawan menambahkan bahwa proses pemeriksaan dilakukan secara tertutup untuk menjaga kerahasiaan dan menghindari spekulasi yang tidak perlu. Sanksi yang akan diberikan kepada kedua ASN tersebut akan sangat bergantung pada keputusan BPSN.

"Jika BPSN memutuskan pemberhentian, yang bersangkutan memiliki hak untuk mengajukan banding. Jika tidak dipecat, keputusan akhir akan diambil oleh pimpinan, dalam hal ini Bupati,” tambahnya.

Saat ini, kedua ASN yang diduga terlibat perselingkuhan tersebut masih menjalankan tugas seperti biasa, sambil menunggu keputusan resmi dari pihak berwenang. Hal ini dilakukan untuk menjaga kelancaran pelayanan publik dan menghindari gangguan yang tidak perlu.

Terungkapnya kasus ini bermula dari pemeriksaan internal yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Tenaga Kerja Gunungkidul, tempat kedua ASN tersebut bertugas. Kepala Dinas terkait, Supartono, membenarkan bahwa kedua anak buahnya telah diperiksa dan mengakui adanya hubungan terlarang.

"Keduanya sudah berkeluarga dan mengaku menjalin hubungan sejak tahun 2022, bahkan ketika salah satu dari mereka belum menikah," ungkap Supartono.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan memicu diskusi mengenai pentingnya menjaga etika dan moralitas di kalangan ASN. Pemerintah Kabupaten Gunungkidul diharapkan dapat menangani kasus ini secara transparan dan profesional, serta memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga menjadi pelajaran bagi seluruh ASN untuk menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Poin-poin Penting:

  • Pemkab Gunungkidul membentuk tim investigasi terkait dugaan perselingkuhan dua ASN.
  • Tim telah memanggil saksi dan mengumpulkan bukti.
  • Hasil investigasi akan diserahkan ke BPSN untuk rekomendasi sanksi.
  • Kedua ASN masih bertugas sambil menunggu keputusan resmi.
  • Kasus terungkap setelah pemeriksaan internal oleh dinas terkait.