Pemerintah Intensifkan Upaya Optimalisasi Penerimaan Pajak atas Arahan Presiden Prabowo
Pemerintah Intensifkan Upaya Optimalisasi Penerimaan Pajak atas Arahan Presiden Prabowo
Jakarta - Pemerintah Indonesia tengah mengintensifkan upaya optimalisasi penerimaan pajak dari berbagai sektor ekonomi. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya peningkatan kontribusi pajak terhadap pendapatan negara.
Arahan tersebut menjadi fokus utama dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/3). Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting dalam pemerintahan, termasuk Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan, dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Strategi Optimalisasi Penerimaan Pajak
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa optimalisasi penerimaan pajak akan dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai sektor ekonomi dan kriteria yang relevan. Pemerintah akan berupaya untuk mengidentifikasi potensi pajak yang belum tergali secara maksimal dan menerapkan strategi yang efektif untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
"Kita melihat optimalisasi dari berbagai sektor, tergantung juga kriteria," ujar Airlangga kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Upaya optimalisasi ini diharapkan dapat meningkatkan tax ratio Indonesia, yang merupakan perbandingan antara total penerimaan pajak dengan Produk Domestik Bruto (PDB). Tax ratio merupakan indikator penting yang mencerminkan kemampuan pemerintah dalam mengumpulkan pajak dari aktivitas ekonomi dan juga menjadi cerminan kesehatan ekonomi suatu negara.
Kondisi Tax Ratio Indonesia
Pada tahun 2024, tax ratio Indonesia tercatat sebesar 10,08%, mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun 2023 yang mencapai 10,31%. Pemerintah berupaya untuk meningkatkan tax ratio Indonesia mendekati standar yang ditetapkan oleh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), yaitu sebesar 11,8%.
"Kalau dengan kriteria OECD, angka lebih tinggi 11,8%," kata Airlangga.
Implikasi Peningkatan Tax Ratio
Peningkatan tax ratio memiliki implikasi yang signifikan bagi perekonomian Indonesia. Dengan penerimaan pajak yang lebih tinggi, pemerintah akan memiliki lebih banyak sumber daya untuk membiayai berbagai program pembangunan, seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Selain itu, peningkatan tax ratio juga dapat meningkatkan kepercayaan investor terhadap stabilitas fiskal Indonesia.
Upaya optimalisasi penerimaan pajak ini menjadi prioritas utama pemerintah dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah akan terus berupaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil, efisien, dan efektif, serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.
Tantangan dan Prospek
Optimalisasi penerimaan pajak bukan tanpa tantangan. Kompleksitas sistem perpajakan, praktik penghindaran pajak, dan kondisi ekonomi global yang tidak pasti menjadi beberapa faktor yang dapat menghambat upaya peningkatan tax ratio. Namun, dengan komitmen yang kuat dari pemerintah dan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, Indonesia memiliki potensi untuk mencapai tax ratio yang lebih tinggi dan membangun perekonomian yang lebih kuat dan inklusif.
Berikut poin penting dari berita ini:
- Arahan Presiden Prabowo untuk menggenjot penerimaan pajak.
- Rapat koordinasi di Istana Kepresidenan untuk membahas strategi optimalisasi.
- Target tax ratio Indonesia sesuai standar OECD sebesar 11,8%.
- Implikasi peningkatan tax ratio terhadap pembangunan dan kepercayaan investor.
- Tantangan dan prospek optimalisasi penerimaan pajak di Indonesia.