Ombudsman Temukan Pelanggaran Harga dan Takaran MinyaKita di Enam Provinsi

Ombudsman Ungkap Penyimpangan Harga dan Takaran MinyaKita

Ombudsman Republik Indonesia (RI) menemukan berbagai penyimpangan terkait penjualan MinyaKita, minyak goreng subsidi pemerintah, dalam uji petik yang dilakukan di enam provinsi. Uji petik ini dilaksanakan pada tanggal 16 hingga 18 Maret 2025 di DKI Jakarta, Bengkulu, Sumatera Barat, Gorontalo, Kalimantan Selatan, dan Banten.

Harga Melebihi HET

Salah satu temuan utama adalah seluruh sampel MinyaKita yang diuji di enam provinsi tersebut dijual dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan, yaitu Rp 15.700 per liter. Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta Pusat.

"Kalau HET, itu seluruh sampel di atas HET," tegas Yeka.

Ombudsman menyoroti bahwa mekanisme HET MinyaKita seharusnya sangat ketat. Produsen, distributor tingkat 1 (D1), distributor tingkat 2 (D2), hingga pengecer harus terdaftar dalam sistem SIMIRAH. Simulasi yang ada menunjukkan bahwa margin keuntungan di setiap rantai distribusi sebenarnya cukup memadai.

  • Produsen ke D1: Rp 13.500
  • D1 ke D2: Rp 14.000
  • D2 ke Pengecer: Rp 14.500
  • Pengecer ke Konsumen: Rp 14.500 - Rp 15.700

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa harga MinyaKita melonjak rata-rata Rp 2.000 per liter di atas HET. Ombudsman mendesak Kemendag untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem distribusi dan pengawasan MinyaKita.

Takaran Dikurangi

Selain masalah harga, Ombudsman juga menemukan indikasi pengurangan takaran pada kemasan MinyaKita. Dari 63 sampel yang diuji, 24 di antaranya memiliki volume yang kurang dari seharusnya.

"Kami menemukan dari 63 sampel itu, ada 24 sampel yang volume takarannya itu kurang dari seharusnya," ungkap Yeka.

Bahkan, terdapat lima pelaku usaha yang melakukan pengurangan takaran secara signifikan, yaitu antara 30 hingga 270 mililiter per kemasan.

Ombudsman telah menyerahkan nama-nama pelaku usaha yang terindikasi melakukan pelanggaran ini kepada Kemendag untuk ditindaklanjuti. Terkait sanksi yang akan diberikan, Ombudsman menyerahkan sepenuhnya kepada Kemendag.

Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman juga menemukan indikasi serupa saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pasar. Kemasan MinyaKita yang seharusnya berisi 1 liter ternyata memiliki volume yang kurang dari yang tertera.

Kemendag sendiri mengklaim telah melakukan pemantauan rutin terhadap produsen MinyaKita. Namun, temuan Ombudsman ini menunjukkan bahwa pengawasan yang dilakukan belum efektif dalam mencegah pelanggaran harga dan takaran. Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan yang lebih ketat dan tindakan tegas terhadap para pelaku usaha yang melakukan praktik curang dalam penjualan MinyaKita.

Rekomendasi Ombudsman

Ombudsman RI merekomendasikan beberapa hal kepada Kemendag:

  • Evaluasi menyeluruh terhadap sistem distribusi dan pengawasan MinyaKita.
  • Penindakan tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar HET dan mengurangi takaran.
  • Peningkatan pengawasan terhadap produsen dan distributor MinyaKita.
  • Sosialisasi yang lebih efektif kepada masyarakat mengenai HET dan hak-hak konsumen.