Forum Academia NTT Geruduk Polda, Desak Kapolri Tanggung Jawab Penuh atas Korban Pencabulan Oknum Kapolres

Desakan Forum Academia NTT: Jaminan Hidup dan Keadilan Bagi Korban Pencabulan

KUPANG, NTT – Gelombang protes kembali menggema di Nusa Tenggara Timur (NTT). Forum Academia NTT, yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Kekerasan Seksual Terhadap Anak, menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Kepolisian Daerah (Polda) NTT. Aksi ini merupakan bentuk desakan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dan institusi Polri untuk memberikan jaminan hidup dan keadilan yang komprehensif bagi para korban pencabulan yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Koordinator aksi, Pendeta Mery Kolimon, dalam orasinya menyampaikan tuntutan agar Polri tidak hanya fokus pada proses hukum pelaku, tetapi juga memberikan perhatian serius terhadap pemulihan dan perlindungan para korban. "Kami menuntut Kapolri untuk memastikan seluruh korban, tanpa terkecuali, mendapatkan restitusi yang layak. Ini bukan hanya soal ganti rugi materi, tetapi juga jaminan kelangsungan hidup, pendidikan hingga perguruan tinggi, serta pendampingan psikologis yang berkelanjutan hingga mereka dewasa," tegas Mery.

Lebih lanjut, Forum Academia NTT menyoroti beberapa poin penting yang harus menjadi perhatian Polri:

  • Pemulihan Psikososial Korban: Polri harus memastikan para korban mendapatkan fasilitas pemulihan psikososial yang memadai untuk mengatasi trauma mendalam yang mereka alami. Pendampingan psikologis ini harus dilakukan oleh tenaga profesional yang kompeten dan berpengalaman dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak.
  • Perlindungan Sosial: Korban membutuhkan perlindungan sosial yang komprehensif untuk mencegah terjadinya reviktimisasi atau perlakuan diskriminatif dari lingkungan sekitar. Polri harus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan perlindungan hukum, pendampingan sosial, dan akses terhadap layanan kesehatan yang dibutuhkan.
  • Pendampingan Orang Tua/Wali: Orang tua atau wali korban juga membutuhkan dukungan psikologis dan informasi yang tepat untuk membantu mereka mendampingi anak-anak mereka melalui masa sulit ini. Polri harus menyediakan akses ke tenaga konseling dan kelompok dukungan yang dapat membantu mereka mengatasi trauma dan memberikan dukungan yang optimal bagi anak-anak mereka.
  • Transparansi Penanganan Kasus: Forum Academia NTT menuntut Polri untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan akuntabel. Proses hukum harus dilakukan secara adil dan tanpa impunitas, dengan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Polri juga harus membuka informasi kepada publik mengenai perkembangan kasus ini, tanpa mengabaikan hak-hak privasi korban.
  • Investigasi Jaringan Narkoba: Selain kasus pencabulan, Forum Academia NTT mendesak Polri untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan AKBP Fajar dalam jaringan peredaran narkoba di NTT. Hal ini penting untuk mengungkap jaringan kejahatan yang lebih luas dan mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba di kalangan aparat kepolisian.
  • Hukuman Berat dan Kebiri Kimia: Mengingat kekerasan seksual ini dilakukan oleh seorang aparat penegak hukum, Forum Academia NTT menekankan bahwa perbuatan tersebut merupakan kejahatan luar biasa (extra-ordinary crime). Oleh karena itu, pelaku harus dihukum seberat-beratnya dengan pasal berlapis tanpa impunitas. Forum juga membuka opsi untuk memberikan hukuman tambahan berupa kebiri kimia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Mery juga menyampaikan kekecewaannya terhadap standar ganda yang diterapkan oleh Polri, yang menurutnya dapat merusak penegakan hukum di Indonesia. Ia juga menuntut Polri untuk menyelidiki kemungkinan adanya kejahatan lain yang dilakukan oleh AKBP Fajar, termasuk yang belum terungkap oleh pihak Kepolisian Australia.

AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Penetapan tersangka ini merupakan respons atas dugaan keterlibatannya dalam kasus pencabulan anak di bawah umur dan penyalahgunaan narkoba. Karo Wabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, dalam jumpa pers menegaskan komitmen Polri untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya.