Pemerintah Tindak Tegas Penyalur Ilegal PMI ke Arab Saudi: Koordinasi Lintas Kementerian Ditingkatkan
Pemerintah Berupaya Lindungi Pekerja Migran Ilegal di Arab Saudi
Jakarta - Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) mengambil langkah tegas dalam menanggapi kasus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Arab Saudi. Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding, menyatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk menindaklanjuti temuan adanya praktik penyaluran PMI yang melanggar prosedur ke negara tersebut. Koordinasi ini dilakukan menyusul terungkapnya kasus PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri, sebuah perusahaan yang diduga kuat terlibat dalam pengiriman PMI ke Arab Saudi, negara yang saat ini masih dalam status moratorium penerimaan PMI.
"Kami tidak bisa menjamin perlindungan bagi PMI yang berangkat secara unprosedural. Namun, dengan data yang ada, kami akan berkoordinasi dengan Kemenlu untuk melakukan verifikasi," ujar Abdul Kadir Karding saat ditemui di Balekambang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Perlindungan Bagi Pekerja Migran yang Terlantar
Koordinasi dengan Kemenlu akan difokuskan pada pengecekan identitas dan status pekerja migran yang telah diberangkatkan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa para pekerja tersebut mendapatkan perlindungan yang selayaknya, meskipun keberangkatan mereka tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Menurut Abdul Kadir, selama ini, PMI yang berangkat secara ilegal rentan terhadap eksploitasi karena tidak terdata dalam sistem resmi.
"Problem utama kami adalah karena mereka tidak terdaftar, sehingga sangat riskan terhadap tindak eksploitasi," tegasnya.
Sanksi Tegas Bagi Perusahaan Pelanggar
Menteri P2MI juga menyoroti tindakan PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri yang tetap nekat mengirimkan PMI ke Arab Saudi, meskipun negara tersebut masih memberlakukan moratorium. Ia menegaskan bahwa tindakan perusahaan tersebut merupakan pelanggaran serius dan harus ditindak tegas.
"Ini masalah serius. Perusahaan resmi kok mengirim ke negara yang tidak diperbolehkan oleh negara kita?" tanya Abdul Kadir.
Sebelumnya, Kementerian P2MI telah melakukan penyegelan terhadap kantor PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri yang berlokasi di Balekambang, Kramat Jati, Jakarta Timur. Penyegelan ini dilakukan sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut.
Pengakuan dan Sanksi Administratif
Abdul Kadir Karding menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi administratif kepada PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri atas pelanggaran yang dilakukan. Sanksi ini diberikan setelah adanya laporan dari tiga orang PMI asal Sulawesi Barat dengan inisial NC dan L. Tim dari Kementerian P2MI juga telah melakukan verifikasi lapangan dan menemukan bukti foto yang menunjukkan keberadaan para PMI tersebut sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.
Direktur PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri mengakui kesalahannya dalam menempatkan PMI ke negara yang masih dalam status moratorium. Abdul Kadir Karding menegaskan bahwa pengiriman PMI ke Arab Saudi telah dihentikan sementara sejak tahun 2011. Pemerintah akan terus berupaya untuk melindungi PMI dan menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam praktik pengiriman PMI ilegal.
Poin-poin penting yang perlu dicatat:
- Koordinasi antara Kementerian P2MI dan Kemenlu diperkuat untuk melindungi PMI ilegal.
- PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri disegel dan dikenakan sanksi administratif.
- Direktur perusahaan mengakui kesalahan dalam penempatan PMI ke Arab Saudi.
- Moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi masih berlaku sejak 2011.
- Pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas praktik pengiriman PMI ilegal.
Langkah Selanjutnya
Menteri Abdul Kadir Karding menegaskan bahwa Kementerian P2MI akan terus meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan penyalur PMI. Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran kerja di luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi. Keberangkatan melalui jalur ilegal sangat berisiko tinggi dan dapat menyebabkan PMI menjadi korban eksploitasi.
Pemerintah akan terus berupaya untuk menciptakan sistem penempatan PMI yang aman, teratur, dan memberikan perlindungan maksimal bagi para pekerja migran Indonesia.