Kemendag Tindak Tegas Pengusaha Nakal: Sembilan Pelaku Usaha Beras Terbukti Kurangi Takaran
Kemendag Beri Sanksi Administratif Pengusaha Beras Curang
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku usaha beras yang terbukti melakukan praktik curang dengan mengurangi takaran. Sebanyak sembilan pengusaha beras telah dijatuhi sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Kemendag atas pelanggaran tersebut.
"Sejak pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja, kami lebih mengedepankan sanksi administratif untuk perusahaan yang berisiko rendah. Pada tahun 2025 ini saja, sudah ada sembilan perusahaan beras yang dikenakan sanksi," ujar Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, dalam keterangan pers di Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).
Moga Simatupang mengungkapkan bahwa sembilan pelaku usaha yang melanggar tersebut tersebar di berbagai daerah, antara lain:
- Kabupaten Kendal
- Gatot Subroto, Jakarta Selatan
- Kabupaten Kediri, Jawa Timur
- Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah
- Kota Pangkalpinang
- Kabupaten Lumajang
- Mojokerto, Jawa Timur
- Kabupaten Sumbawa
- Kabupaten Kediri
Temuan Produk Beras Tidak Sesuai Ketentuan Meningkat
Berdasarkan data Kemendag, pelanggaran terkait takaran beras yang tidak sesuai ketentuan cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun 2023, ditemukan 29 produk beras yang tidak memenuhi standar takaran. Jumlah ini meningkat menjadi 36 produk pada tahun 2024, dan hingga Maret 2025, sudah ditemukan 21 produk yang bermasalah.
Menyikapi kondisi ini, Kemendag bekerja sama dengan Perum Bulog untuk memberikan edukasi kepada para pelaku usaha beras. Sebanyak 74 anggota Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi) diundang untuk mengikuti pelatihan mengenai pengemasan yang benar dan sesuai standar. Selain itu, 274 pelaku usaha Minyakita juga turut diundang dalam kegiatan edukasi ini.
"Kami memberikan edukasi baik untuk pelaku usaha beras maupun Minyakita. Untuk beras, kami mengundang 74 perwakilan dari penggilingan padi, dan untuk Minyakita, ada 274 pelaku usaha. Tujuannya adalah memberikan pemahaman tentang cara pengemasan yang benar," jelas Moga.
Sanksi Lebih Berat Menanti Pelanggar Berulang
Kemendag menegaskan bahwa pelaku usaha yang tetap melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi yang lebih berat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021. Sanksi tersebut dapat berupa penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, denda, hingga pencabutan izin usaha.
Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku usaha yang mencoba melakukan praktik curang dan merugikan konsumen. Kemendag berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak para pelaku usaha yang melanggar ketentuan demi melindungi hak-hak konsumen.