KPK Rampungkan Penyidikan Kasus Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Eks Gubernur Bengkulu, Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, beserta dua tersangka lainnya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat, 21 Maret 2025. Pelimpahan ini menandai rampungnya proses penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan orang nomor satu di Provinsi Bengkulu tersebut.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi pelimpahan berkas perkara ini. Selain Rohidin Mersyah, dua tersangka lain yang turut dilimpahkan adalah Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur Bengkulu, Evrianshah alias Anca. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang merugikan keuangan negara.
Kronologi Kasus:
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu pada Sabtu, 23 November 2024. Dalam operasi tersebut, tim satgas KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp 7 miliar.
Dari hasil pengembangan, KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:
- Rohidin Mersyah (RM): Mantan Gubernur Bengkulu
- Isnan Fajri (IF): Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu
- Evrianshah (EV) alias Anca: Ajudan Gubernur Bengkulu
Penyitaan Aset dan Pasal yang Disangkakan:
Selama proses penyidikan, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi. Salah satunya adalah sebuah rumah senilai Rp 1,5 miliar yang berlokasi di Sleman, Yogyakarta. Penyitaan ini dilakukan setelah KPK memeriksa sejumlah saksi, termasuk notaris dan wiraswastawan.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP. Pasal-pasal ini mengatur tentang tindak pidana pemerasan dan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara.
Dengan dilimpahkannya berkas perkara ini ke JPU, proses hukum selanjutnya adalah penyusunan surat dakwaan dan penyiapan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Masyarakat tentu berharap agar kasus ini dapat segera disidangkan dan para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kasus ini menjadi momentum penting bagi KPK untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik korupsi di daerah, serta memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi lainnya.
KPK terus berkomitmen untuk memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya. Kasus di Bengkulu ini menjadi bukti bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para koruptor. KPK akan terus bekerja keras untuk mengungkap dan menindak setiap tindakan korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. Proses hukum akan terus berjalan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat.