Dendam Membara Berujung Maut: Pria di Tangerang Mutilasi Sepupu Akibat Sakit Hati

Tragedi Mengerikan di Pasar Kemis: Mutilasi Dipicu Dendam Berkepanjangan

Kabupaten Tangerang digegerkan dengan kasus mutilasi yang sangat sadis. Seorang pria berinisial MR (24) tega menghabisi nyawa sepupunya sendiri, JR (54), di kawasan Pasar Kemis. Motif pembunuhan ini ternyata dipicu oleh rasa sakit hati dan dendam yang telah lama dipendam oleh pelaku.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, mengungkapkan bahwa MR merasa sakit hati karena kerap dimarahi dan diperlakukan kasar oleh korban sejak kecil. Perlakuan buruk ini menumpuk menjadi kemarahan yang akhirnya meledak dalam tindakan brutal.

"Korban sejak kecil kerap memperlakukan MR dengan kasar. Hal itu menimbulkan kemarahan tersangka hingga muncul niat membunuh korban," jelas Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono saat konferensi pers di Pasar Kemis, Jumat (21/3/2025).

Kronologi Pembunuhan dan Mutilasi

Puncak kemarahan MR terjadi ketika JR meminta bantuannya untuk mencari mobil milik teman korban yang dibawa kabur. Karena gagal menemukan mobil tersebut, MR kembali menjadi sasaran amarah JR. Hal ini semakin memicu dendam pelaku yang telah lama terpendam.

Merasa sakit hati dan dendam, MR kemudian merencanakan pembunuhan terhadap JR. Ia membeli sebuah gergaji besi yang kemudian digunakan untuk memutilasi tubuh korban. Aksi keji ini dilakukan pada Sabtu (23/12/2024) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat korban baru selesai mandi, MR langsung menyerang dengan menusuk leher belakang korban sebanyak lima kali dan dada kiri sebanyak dua kali menggunakan pisau dapur hingga korban tewas.

Setelah memastikan JR tewas, MR menyeret jasad korban ke kamar mandi dan mulai melakukan mutilasi. Ia memotong tubuh korban menjadi delapan bagian menggunakan gergaji besi yang telah disiapkan. Lima hari berselang, organ tubuh korban mulai membusuk. MR kemudian membuang organ dalam korban beserta pisau yang digunakan untuk membunuh ke sungai kecil di daerah Pasar Kemis.

Untuk menyembunyikan perbuatannya, MR membeli lemari pendingin daging dan menyimpan potongan tubuh korban di bengkel milik JR di Kampung Gelam Timur. Namun, ketika bengkel tersebut disita oleh pihak bank pada Februari 2024, MR memindahkan lemari pendingin tersebut ke rumah JR yang lain di Vila Regensi 2 menggunakan mobil pikap sewaan.

Penemuan Jasad dan Penangkapan Pelaku

Kasus ini terungkap secara tidak sengaja. Anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara yang hendak menangkap MR di rumahnya karena diduga terlibat kasus penipuan justru menemukan potongan tubuh JR di dalam lemari pendingin yang dirantai. Kecurigaan polisi muncul saat melihat lemari pendingin tersebut. MR awalnya menolak untuk membukanya, namun akhirnya menyerah.

"Di dalam lemari pendingin itu ditemukan potongan-potongan tubuh manusia yang kemudian diketahui adalah tubuh korban JR," ungkap Baktiar.

Petugas langsung mengamankan MR dan berkoordinasi dengan Polresta Tangerang untuk proses hukum lebih lanjut.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku

Atas perbuatannya yang sadis, MR dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ia terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Kasus ini menjadi pengingat betapa berbahayanya dendam yang dipendam dan pentingnya mengelola emosi dengan baik.

Berikut Rincian Tindak Pidana yang Dilakukan MR :

  • Pembunuhan Berencana (Pasal 340 KUHP)
  • Pembunuhan (Subsider Pasal 338 KUHP)
  • Mutilasi
  • Menyembunyikan Mayat

Barang Bukti yang Diamankan Polisi :

  • Gergaji Besi
  • Pisau Dapur
  • Lemari Pendingin Daging
  • Potongan Tubuh Korban