Kemendag Tindak Tegas Sembilan Perusahaan Beras yang Curang dalam Takaran

Kemendag Tindak Tegas Praktik Kecurangan Takaran Beras

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengambil tindakan tegas terhadap sembilan pelaku usaha di berbagai daerah yang terbukti melakukan praktik kecurangan dengan mengurangi takaran beras dalam kemasan. Temuan ini merupakan hasil pengawasan intensif yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag selama periode Januari hingga Maret 2025.

"Kami tidak akan mentolerir praktik-praktik curang yang merugikan konsumen. Sembilan pelaku usaha ini telah kami berikan sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Direktur Jenderal PKTN Kemendag, Moga Simatupang, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (21/3/2025).

Sembilan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, diantaranya:

  • Kendal, Jawa Tengah
  • Jakarta Selatan, DKI Jakarta
  • Kediri, Jawa Timur
  • Pangkalan Baru, Bangka Tengah
  • Pangkalpinang, Bangka Belitung
  • Lumajang, Jawa Timur
  • Mojokerto, Jawa Timur
  • Sumbawa, Nusa Tenggara Barat

Moga Simatupang menjelaskan bahwa sanksi administratif yang diberikan kepada para pelaku usaha tersebut meliputi teguran tertulis, penarikan barang dari peredaran, hingga penghentian sementara kegiatan usaha. Kemendag juga akan terus melakukan pengawasan secara ketat untuk memastikan tidak ada lagi praktik kecurangan serupa di masa mendatang.

Pembinaan dan Sosialisasi untuk Industri Beras

Selain memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar, Kemendag juga aktif melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada para produsen dan pengemas beras. Pada tanggal 18 Maret 2025, Kemendag menggelar sosialisasi dan edukasi yang diikuti oleh 74 anggota Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi).

"Kami ingin meningkatkan kesadaran para pelaku usaha akan pentingnya соблюдающий aturan dan memberikan informasi yang akurat kepada konsumen. Kami juga memberikan pembinaan terkait penggunaan alat ukur dan timbangan yang sesuai dengan standar," ujar Moga.

Kemendag juga memberikan pendampingan kepada para pengemas beras yang berada di bawah naungan Perum Bulog untuk memastikan bahwa proses pengemasan dilakukan dengan benar dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Sanksi Tegas Sesuai Peraturan Pemerintah

Moga Simatupang menegaskan bahwa Kemendag tidak akan ragu untuk memberikan sanksi yang lebih berat kepada pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran berulang atau melakukan praktik kecurangan yang lebih serius. Sanksi tersebut dapat berupa denda yang besar, penutupan gudang, hingga pencabutan izin usaha.

Sanksi yang diberikan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Pasal 116. Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Kemendag untuk memberikan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan di bidang perdagangan.

"Kami berkomitmen untuk melindungi hak-hak konsumen dan menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil. Kami akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk memberantas praktik-praktik curang yang merugikan masyarakat," pungkas Moga.