Pemerintah Ultimatum PT Elshafah Adi Wiguna: Empat Kewajiban Wajib Dipenuhi Demi Pencabutan Segel

Penyegelan kantor PT Elshafah Adi Wiguna, perusahaan Penyalur Pekerja Migran Indonesia (P3MI) di Balekambang, Kramat Jati, Jakarta Timur oleh Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) pada Jumat (21/3/2025), berbuntut pada pemberian ultimatum tegas. Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding, secara langsung menyampaikan empat kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan tersebut agar segel dapat dicabut dan operasional kembali berjalan.

"Ada empat catatan penting yang menjadi syarat bagi PT Elshafah Adi Wiguna untuk kembali beroperasi. Ini bukan sekadar formalitas, tapi bentuk tanggung jawab yang harus dipenuhi terhadap pekerja migran dan negara," tegas Karding di lokasi penyegelan.

Adapun keempat kewajiban yang dimaksud adalah:

  • Pendataan dan Pemberitahuan: PT Elshafah Adi Wiguna wajib memberikan catatan lengkap kepada seluruh pekerja migran yang telah diberangkatkan selama dua tahun terakhir. Hal ini penting untuk memastikan perlindungan dan pemantauan kondisi para pekerja di luar negeri.
  • Transparansi Agensi: Perusahaan harus memberikan keterangan detail kepada KP2MI (Komite Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) mengenai seluruh agensi yang bekerja sama dengan mereka di Arab Saudi. Transparansi ini krusial untuk mencegah praktik-praktik penipuan atau eksploitasi oleh agensi nakal.
  • Tanggung Jawab Kontrak: PT Elshafah Adi Wiguna memiliki tanggung jawab penuh terhadap 67 calon pekerja migran yang telah menandatangani kontrak tahun ini. Perusahaan wajib memberangkatkan mereka sesuai dengan perjanjian, mengingat proses administrasi telah selesai dan pembayaran telah diterima. Ini adalah bentuk komitmen yang tidak bisa diabaikan.
  • Pernyataan Tanggung Jawab: Perusahaan harus membuat pernyataan tertulis yang menyatakan bertanggung jawab penuh atas seluruh proses yang telah disebutkan di atas. Pernyataan ini menjadi dasar hukum yang kuat untuk menuntut pertanggungjawaban jika terjadi pelanggaran di kemudian hari.

Karding menegaskan bahwa kegagalan PT Elshafah Adi Wiguna dalam memenuhi keempat kewajiban tersebut akan berakibat fatal, yaitu pembekuan izin operasional perusahaan secara permanen. "Kami tidak akan mentolerir perusahaan yang lalai dalam melindungi hak-hak pekerja migran. Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, pembekuan permanen adalah konsekuensi yang tak terhindarkan," ujarnya.

Lebih lanjut, Karding mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran lain yang dilakukan oleh PT Elshafah Adi Wiguna, yaitu pendirian lembaga pelatihan kerja (LPK) secara ilegal. Menurut aturan yang berlaku, perusahaan P3MI dilarang memiliki LPK sendiri untuk menghindari konflik kepentingan dan potensi eksploitasi terhadap calon pekerja migran.

"Pendirian LPK oleh PT Elshafah Adi Wiguna merupakan pelanggaran serius yang akan kami selidiki lebih lanjut. Kami menduga ada dua pelanggaran sekaligus yang dilakukan perusahaan ini," tegas Karding.

Sebagai informasi, P2MI menyegel dua gedung milik PT Elshafah Adi Wiguna di Kramat Jati. Salah satu ruangan diduga kuat digunakan sebagai tempat pelatihan kerja ilegal, dengan ditemukannya kasur, bathtub, hingga WC di dalam satu ruangan besar. Saat penyegelan dilakukan, kantor PT Elshafah Adi Wiguna sudah dalam keadaan kosong dan seluruh dokumen telah dibawa oleh KP2MI untuk keperluan penyidikan.